KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Permasalahan lahan menjadi salah satu kendala dalam percepatan pembangunan outlet kolam retensi di salah satu titik rawan genangan di Samarinda. Padahal, keberadaan outlet dinilai krusial agar aliran air dapat berfungsi optimal dan tidak lagi tertahan di kawasan tersebut. Pemerintah memastikan anggaran fisik pengerjaan sudah tersedia pada 2026.
Tanpa outlet, air hanya tertampung sementara dan berpotensi kembali meluap jika debit terus meningkat. Karena itu, penyelesaian persoalan lahan menjadi tahap penentu sebelum pekerjaan fisik bisa dijalankan.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ananta Fathurrozi menjelaskan persoalan lahan kini mulai mengerucut. Awalnya, lokasi outlet sempat dianggap bermasalah karena dugaan tumpang tindih kepemilikan. Namun berdasarkan penelusuran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), indikasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Sementara ini informasinya tidak seperti yang dikhawatirkan. Tinggal dipastikan lagi di lapangan supaya benar-benar aman untuk dikerjakan,” ujarnya, ditemui usai rapat, Senin (19/1).
Pengecekan lapangan dijadwalkan dilakukan untuk memastikan lahan tersebut bisa digunakan secara sah. Jika hasilnya sesuai, maka lokasi outlet dipastikan menggunakan lahan tersebut tanpa kendala hukum. “Nanti akan kami jadwalkan,” singkatnya.
Dia menerangkan, lahan yang menjadi fokus pembebasan diperkirakan seluas sekitar 400 meter persegi atau kurang lebih 20×20 meter. Luasan itu dibutuhkan khusus untuk pembangunan outlet agar aliran air dapat terkoneksi dengan sungai Karang Mumus (SKM). “Kolam retensi ini salah satunya sebagai penampungan air dari permukiman perum Bengkuring Raya,” terangnya.
Terkait anggaran pembebasan lahan, pihaknya menyebut proses perhitungan masih berjalan. Namun secara prinsip, anggaran pembangunan fisiknya sudah disiapkan di Dinas PUPR dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi, sedangkan ranah BPKAD pada pembebasan lahan. “Begitu proses lahannya clear, pembebasan bisa langsung dibayarkan. Anggaran fisiknya sudah masuk di 2026,” tegasnya.
Informasi dari warga sekitar juga disebut cukup kondusif. Mereka pada prinsipnya tidak keberatan selama seluruh proses administrasi dan pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan. “Warga menunggu saja, tidak ada masalah. Begitu administrasi selesai dan pembayaran dipastikan, bangunan di atas lahan itu siap dibongkar,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani