SAMARINDA - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana Samarinda terus menyosialisasikan penyesuaian tarif air bersih yang mulai diberlakukan tahun ini. Kenaikan dilakukan secara bertahap dengan total maksimal mencapai 9 persen agar tidak membebani pelanggan secara mendadak. Skema penyesuaian tarif tersebut disampaikan melalui press rilis di ruang rapat utama Kantor Pusat Perumda Tirta Kencana, Jumat (23/1).
Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana Samarinda Widyaastuti Supartinah menjelaskan kebijakan kenaikan tarif dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 2 persen berlaku untuk pemakaian Januari yang dibayarkan pada Februari. “Ini kami lakukan agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan kondisi keuangannya,” ujarnya dikonfirmasi usai kegiatan.
Tahap kedua dilakukan sebesar 4 persen untuk pemakaian April yang dibayarkan Mei, dilanjutkan tahap ketiga 3 persen pada pemakaian Agustus yang dibayarkan September. Dengan skema ini, akumulasi kenaikan tarif maksimal berada di angka 9 persen.
“Penyesuaian dilakukan secara gradual agar tidak terasa ekstrem,” ungkapnya.
Secara nominal, tarif air mengalami penyesuaian dari Rp 7,38 per liter menjadi Rp 8,04 per liter. Selain itu, Perumda Tirta Kencana juga menghapus sistem abonemen mulai tahun ini.
“Penghapusan abonemen berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan, mulai dari sosial hingga rumah tangga penuh,” jelasnya.
Penghapusan abonemen mencakup Kelompok I atau sosial sebesar Rp 9.000, Kelompok II atau dasar 1–4 berkisar Rp 10.000 hingga Rp 13.000, serta Kelompok III atau penuh 1–4 dari Rp 15.000 hingga Rp 40.000. Kebijakan ini diharapkan membuat perhitungan tagihan lebih adil dan berbasis pemakaian riil.
“Prinsipnya, pelanggan membayar sesuai air yang benar-benar digunakan,” ujarnya.
Perumda juga menegaskan komitmen subsidi bagi pelanggan, dan akan ditampilkan secara transparan dalam lembar tagihan pelanggan. Nanti nilai subsidi akan tercantum di bill atau kuitansi, dan besarannya berbeda sesuai kelompok pelanggan.
“Untuk dua bulan pertama, kenaikan baru 2 persen, jadi kalau pelanggan merasa lonjakan tagihan tidak wajar, kami minta jangan langsung dibayar dan segera lapor ke pelayanan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan