KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Rapat lanjutan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda kembali mengulas hasil tinjauan lapangan terhadap dua pembangunan gedung bertingkat di Jalan Abul Hasan.
Dari hasil pembahasan, TWAP menemukan sejumlah kejanggalan yang berkaitan dengan luasan bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis yang menjadi kewajiban pemilik bangunan.
Ketua TWAP Samarinda Syaparudin mengatakan, dua bangunan yang menjadi perhatian adalah gedung 12 tingkat milik Surya Phone, serta bangunan milik PT Stasion Sumber Makmur Jaya di Jalan Abul Hasan.
“Dari tinjauan ditemukan beberapa hal yang perlu disesuaikan, terutama terkait luas bangunan dan persyaratan teknis lainnya,” ujar Syaparudin usai rapat lanjutan, Selasa (27/1).
Sejumlah persyaratan yang disorot di antaranya kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran, hingga kesesuaian perizinan bangunan. TWAP menilai terdapat kondisi di mana satu kesatuan bangunan mengalami perubahan, namun masih menggunakan satu izin mendirikan bangunan (IMB), padahal pada tahap akhir bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Karena ada perubahan bangunan, dokumen perizinannya juga harus menyesuaikan. Itu yang menjadi catatan penting,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, TWAP memberikan rekomendasi kepada wali kota Samarinda agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemilik bangunan. Tujuannya agar bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan dapat disesuaikan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Syaparudin menegaskan, posisi TWAP tidak langsung berkoordinasi dengan pemilik bangunan, melainkan OPD teknis untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Kami bukan OPD teknis. Yang berkoordinasi langsung dengan pemilik bangunan adalah OPD teknis seperti PUPR, Damkar, dan DLH. TWAP bertugas mengoordinasikan dan memastikan bangunan di kota ini sesuai dengan izin yang diajukan,” jelasnya.
Hasil rapat lanjutan tersebut telah menghasilkan sejumlah catatan tertulis yang akan disampaikan kepada wali kota Samarinda sebagai bahan pengambilan kebijakan. “Kami punya catatan-catatan, termasuk rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara karena ada temuan di lapangan. Selanjutnya OPD teknis akan berkoordinasi dengan pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Seluruh hasil rapat dan rekomendasi TWAP dan OPD teknis akan segera dilaporkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Dwi Restu A