KALTIMPOST.ID-Terhentinya operasional puluhan kapal sungai rute Samarinda–Kubar–Mahulu dipastikan bukan tanpa sebab.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengungkapkan, selama ini pihaknya memang memberikan diskresi penerbitan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Namun kewenangan tersebut kini tidak lagi mendapat restu dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan persoalan itu merupakan dampak langsung dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur bahwa rekomendasi pembelian BBM subsidi hanya diberikan untuk jenis kapal tertentu.
“Dalam aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang diakomodir itu hanya kapal dengan mesin tempel. Sementara kapal sungai yang beroperasi ke Mahakam Ulu itu mayoritas menggunakan mesin pendam,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (27/1).
Ia menyebut, pada 2023 hingga 2024 Dishub Samarinda masih melakukan diskresi dengan menerbitkan rekomendasi BBM subsidi.
Diskresi itu diambil karena kapal-kapal tersebut melayani angkutan umum dan distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat di wilayah hulu, terlebih wilayah Mahulu yang berbatasan dengan Malaysia.
Namun untuk memastikan kewenangan tersebut, Dishub Samarinda telah bersurat ke BPH Migas pada 4 September 2025.
Surat itu mempertanyakan apakah rekomendasi BBM masih bisa diterbitkan untuk kapal bermesin pendam.
“Jawaban BPH Migas tanggal 16 September 2025 menegaskan bahwa rekomendasi hanya untuk mesin tempel,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Dishub kembali menyampaikan surat kepada Organisasi Angkutan Umum (Organda) dan pihak BBM pada 3 November 2025.
Isinya menegaskan bahwa mulai 2026 Dishub tidak lagi bisa menerbitkan rekomendasi BBM subsidi bagi kapal bermesin pendam. “Kami tidak bisa lagi membantu kala itu,” singkatnya.
Manalu menambahkan, dalam surat BPH Migas, pemilik kapal diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPH Migas dan bergabung melalui asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (DPD Gapasdap) Kaltim. Rencana pembahasan lanjutan pun masih akan dilakukan melalui rapat bersama.
“Gubernur juga sudah bersurat langsung ke kepala BPH Migas, karena trayek ini melintasi lebih dari satu kabupaten/kota. Kami berharap ada diskresi dari BPH Migas agar pelayanan angkutan sungai tetap berjalan,” pungkasnya. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.