KALTIMPOST.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah mengajukan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal angkutan penumpang dan barang rute Kutai Barat (Kubar)-Mahakam Ulu (Mahulu).
Pengajuan tersebut dilakukan sesuai arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi operasional kapal.
Hingga Senin (2/2), Dishub Samarinda masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan BPH Migas.
Proses tersebut menjadi tahapan akhir sebelum penerbitan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pengambilan BBM bersubsidi.
Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu mengatakan pihaknya telah mengirimkan seluruh data kapal ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sejak Jumat pekan lalu, usai rapat koordinasi bersama Dishub Kaltim dan pihak terkait.
“Rapat dilakukan hari Kamis lewat Zoom. Jumat pagi kami kirim data ke Ditjen Hubdat, meliputi data kapal, kebutuhan BBM, ukuran kapal, serta dokumen kapal yang masih berlaku. Jumat sore, surat dari Ditjen Hubdat langsung diteruskan ke BPH Migas,” jelas Manalu, Senin (2/2).
Selanjutnya, verifikasi dilakukan kembali pada Minggu melalui rapat daring yang melibatkan BPH Migas, Pertamina, Dishub Kaltim, Dishub kabupaten/kota, serta unsur perhubungan darat.
Dalam proses tersebut ditemukan kendala pada izin operasional atau izin trayek sejumlah kapal.
“Kendalanya ada di izin trayek, karena masa berlakunya ada yang habis. Sementara SOP terbaru mensyaratkan sertifikat kelaikan kapal dari perhubungan laut, dan ini masih dalam masa transisi regulasi,” ungkapnya.
Dishub Samarinda bersama Dishub Kaltim kemudian melakukan perbaikan dokumen dan penyesuaian data kapal.
Dari total 28 kapal yang diajukan oleh Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu), hanya 23 kapal yang tercatat aktif dan beroperasi rutin, sementara lima lainnya merupakan kapal cadangan.
“Rekomendasi BBM subsidi kami berikan untuk 23 kapal aktif, dengan kuota maksimal 200 kiloliter per bulan,” tegasnya.
Manalu menambahkan, rekomendasi sementara izin trayek dan operasional telah dikeluarkan Dishub Kaltim untuk mendukung kepentingan pelayanan publik.
Saat ini, keputusan akhir masih menunggu rapat komite BPH Migas. “Kalau hasil rapat komite hari ini sudah oke, SK bisa terbit sore atau malam ini. Harapannya, kapal sudah bisa mengambil BBM subsidi mulai Selasa malam dan kembali beroperasi normal pada Rabu (4/2) mendatang,” paparnya.
Sebelumnya, polemik itu bermula saat penerapan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Pada 2024-2025, rekomendasi bisa diterbitkan Dishub Samarinda. Namun tahun 2026, harus melalui BPH Migas sebagai upaya penyaluran subsidi tepat sasaran.
Atas kondisi puluhan kapal jurusan Samarinda-Kubar-Mahulu tidak dapat rekomendasi untuk bisa membeli BBM bersubsidi.
Hingga Minggu (25/1) para kapal yang tergabung di Orgamu berhenti beroperasi sementara. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.