SAMARINDA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menegaskan keterlibatannya dalam persoalan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam semata-mata sebagai penyambung aspirasi, bukan sebagai pihak yang mengambil alih peran pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PC PMII Kota Samarinda, Taufikudin setelah hearing Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (5/2), yang membahas kepastian regulasi dan solusi bagi pedagang UMKM di kawasan tersebut. “PMII tidak menghendel. Kami hanya menyampaikan suara pedagang UMKM. Semua kebijakan tetap di tangan pemerintah,” tegas Taufikudin, Kamis (5/2).
Keterlibatan PMII didasari oleh Nilai Dasar Pergerakan (NDP), yakni keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, khususnya kelompok kecil yang membutuhkan pendampingan dalam menyuarakan hak dan aspirasinya.
Menurutnya, kebijakan Wali Kota Samarinda untuk menyiapkan lokasi sementara bagi pedagang UMKM di area Polder Air Hitam, tepatnya di sekitar Kantor Palang Merah Indonesia (PMI), menjadi langkah positif yang patut dikawal bersama.
“Alhamdulillah, sudah dilakukan pengukuran oleh dinas terkait, camat, dan lurah. Lokasi di dekat PMI dinilai tidak mengganggu lalu lintas kendaraan, serta tidak mengganggu area taman dan ruang bermain anak,” jelasnya.
Taufikudin juga menyinggung persoalan kebersihan yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan, para pedagang UMKM telah melakukan konsolidasi dan sepakat menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah di setiap lapak, serta memastikan area berjualan bersih setelah aktivitas selesai.
“Kalau pun ada sampah di luar jam jualan, itu bukan berasal dari pedagang. Itu sudah disepakati, bahkan akan didokumentasikan sebagai bukti,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, PMII juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan eksekutif melalui DPRD, sekaligus mendorong agar penataan UMKM tetap mengacu pada aturan dan tidak melanggar peraturan daerah.
“Oleh karena itu, yang kami minta sederhana, satu saja, yaitu titik berjualan sementara. Dan itu sudah diberikan oleh Pak Wali,” katanya.
Sebanyak 62 pedagang UMKM nantinya akan ditata secara teratur dalam petak-petak, menyerupai konsep Citra Niaga, sambil menunggu realisasi pembangunan polder sesuai master plan.
Meski demikian, PMII juga mengingatkan pedagang untuk tetap menaati aturan, termasuk tidak berjualan di trotoar, menjaga ketertiban, serta melengkapi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kami siap pasang badan memperjuangkan UMKM, tapi UMKM juga wajib patuh aturan. Ini bukan keinginan PMII, tapi amanat perda,” tegasnya.
Saat ini, proses penataan masih berjalan dan menunggu tahapan lanjutan dari pemkot, kecamatan, kelurahan, dan Dinas UMKM. PMII berharap pedagang bersabar dan percaya bahwa pemerintah akan memberikan solusi. (*)
Editor : Sukri Sikki