KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kans masyarakat ikut serta sebagi mitra kerja dalam bisnis di sektor migas di Kalimantan Timur terbuka. Pemerintah membuka peluang itu lewat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bernomor 14 tahun 2025, yang secara tegas memberikan ruang kepada koperasi, UMKM, BUMD, dalam mengelola sumur minyak idle.
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, sosialisasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi aturan tersebut.
Sebab, kata dia, peraturan itu menjadi pedoman bagi mitra lokal yang hendak terlibat dalam pengelolaan sumur di Benua Etam.
"Karena dengan permen ini, tata cara untuk menjadi mitra, baik lewat KUD (Koperasi Unit Desa), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dapat mengajukan usulan pengelolaan sumur sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya, Selasa (10/2/2026).
Nanang menjelaskan, sumur idle yang dimaksud adalah sumur yang berada dalam kendali KKKS (kontraktor kontrak kerja sama). Yakni badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kegiatan usaha hulu minyak gas bumi.
Namun, dalam perjalanannya SKK Migas akan menginventarisasi terkait jumlah, lokasi, hingga kondisi sumur idle yang di bawah kendali KKKS.
"Setelah itu, kami akan sepakati dan kemudian kita gelar ekspose. Di sana nanti calon mitra diundang, dijelaskan bagaimana sumur, koordinat, serta teknisnya," imbuhnya.
Tahap selanjutnya mitra dapat mengajukan proposal. Nantinya, Nanang menyebut, proposal tersebut akan diproses KKKS dengan melihat persyaratan, laporan keuangan, tenaga ahli, termasuk juga pengalaman.
Di kondisi tertentu, lanjutnya, jika ketersediaan sumur lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah mitra yang mengajukan proposal dan memenuhi syarat, maka akan ada proses seleksi dalam menentukan mitra yang paling siap mengelola.
Disinggung soal jumlah sumur, Nanang belum bisa memastikan lantaran masih dalam proses inventarisasi. Namun dirinya memperkirakan ada sekitar 3.000 sumur idle yang bisa dimanfaatkan.
Untuk produksinya pun disebutnya bervariasi. Sebab, kebanyakan sumur ditinggalkan karena kadar airnya tinggi dan terkendala teknis lain.
"Karena itulah status sumur dijelaskan secara terbuka nantinya lewat ekspose tadi. Bagaimana sejarah sumur, kondisi di dalamnya, semua akan disampaikan agar mitra yang berinvestasi tak merasa dirugikan nantinya," ucapnya.
Terkait keterlibatan BUMD, Nanang menggarisbawahi, dimungkinkan tetap memerlukan dukungan dari kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati.
Nah, untuk hasil pengelolaan produksi minyak, Nanang secara tegas menyebut wajib dijual ke KKKS dan tidak boleh dijual di luar ketentuan. "Semuanya dijual ke KKKS, tidak boleh di luar," singkatnya.
Dalam kebijakan tersebut, Nanang menegaskan, pengelolaan hanya pada sumur masyarakat yang sudah ada, tanpa membuka sumur baru.
Senada, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menilai sosialisasi itu sangat penting untuk diikuti. Regulasi yang baru diterbitkan itu disebutnya membuka pemahaman masyarakat atau pelaku usaha lokal untuk ikut serta sebagai mitra.
"Sebab, di Kaltim sekitar ribuan sumur tua sudah tidak aktif. Ini kalau direaktivasi, bisa menambah lifting minyak kita," sebutnya.
Seno menilai, produksi di sektor minyak secara nasional mencapai sekirar 600 ribu barel per hari. Angka itu bisa meningkat ketika Kaltim bisa menambah sekitar 100-150 barel per hari.
Selain berdampak terhadap angka-angka produksi secara nasional, lanjut dia, kebijakan itu juga menggerakan ekonomi kerakyataan, serta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"BUMD nanti akan terlibat, masyarakat juga bergerak, sehingga ekonomi bangkit," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani