Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Parkir 'Mucil' di Untung Suropati Samarinda Disikat, Tiga Motor Ditowing Puluhan Digembosi

M Hafiz Alfaruqi • Kamis, 12 Februari 2026 | 17:55 WIB
DISIKAT: Petugas Daltib Dishub Samarinda gembosi ban puluhan kendaraan roda dua dan beberapa roda empat yang parkir di bahu Jalan Untung Suropati, samping Big Mall, Kamis (12/2). Hafiz/KP
DISIKAT: Petugas Daltib Dishub Samarinda gembosi ban puluhan kendaraan roda dua dan beberapa roda empat yang parkir di bahu Jalan Untung Suropati, samping Big Mall, Kamis (12/2). Hafiz/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Bahu Jalan Untung Suropati, tepat di samping BIGmall, kembali jadi sasaran penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Kamis (12/2).

Meski rambu larangan parkir terpasang jelas, puluhan kendaraan roda dua dan beberapa kendaraan roda empat masih nekat berhenti di lokasi tersebut. Alhasil, petugas tak segan mengambil tindakan tegas.

Meski cuaca Samarinda diguyur hujan, petugas tetap melaksanakan giat rutin pengendalian dan ketertiban (daltib). Dalam kegiatan tersebut, tiga kendaraan roda dua langsung ditowing (diangkut), sementara puluhan kendaraan lainnya digembosi bannya dan pentilnya dibuang sebagai bentuk efek jera.

Kepala Seksi Daltib Dishub Samarinda Duri menegaskan, penindakan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan di kawasan tersebut. Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, pihaknya juga sudah melakukan tindakan serupa.

“Itu sebenarnya rutinitas kami. Di Jalan Untung Suropati, jelas ada larangan parkir. Tapi banyak kendaraan roda dua tetap saja parkir di sini," tegas Duri, Kamis (12/2). 

Ia menyebut, tiga kendaraan roda dua ditowing. Sementara mobil dan motor lain yang masih terparkir langsung digembosi bannya.

Menurutnya, langkah tegas itu diambil untuk memberi efek jera kepada pemilik kendaraan yang masih membandel. Terlebih, rambu larangan parkir sudah terpasang dan mudah terlihat. 

"Bukan peringatan lagi. Dua bulan lalu sudah kami tindak dan sudah kami gembosi semuanya. Tapi tetap saja pemilik kendaraan 'mucil'," tegasnya. 

Dishub juga memastikan tidak ada juru parkir resmi di lokasi tersebut. Dia menduga pengendara memanfaatkan bahu jalan untuk parkir sementara untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

"Tukang parkirnya kayaknya tidak ada. Mungkin mereka memanfaatkan, mau masuk mal atau apa, kami tidak tahu. Yang jelas itu salah, makanya kami tindak," tegasnya.

Untuk kendaraan yang ditowing, pemilik diwajibkan mengurus administrasi di kantor Dishub Samarinda serta membayar biaya pengangkutan dan penderekan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Dwi Restu A
#sembarangan #samarinda #parkir #dishub samarinda