KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pembangunan gedung 12 lantai Surya Phone di Jalan Abul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang, dewan bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (5/3).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar didampingi Plt Kabid Tata Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, dan Kabid P2KLH DLH Samarinda Agus Mariyanto.
Deni mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan gedung tersebut telah mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku di Samarinda, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Kami melakukan sidak langsung untuk memastikan apakah bangunan yang dibangun sudah mengantongi izin PBG atau belum," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan perizinan kepada dewan. Komisi III berencana memanggil pihak manajemen Surya Phone ke DPRD Samarinda, bersama dinas terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Nanti akan dijadwalkan pemanggilan ke DPRD bersama dinas terkait untuk mengecek kembali dokumen perizinannya," tegasnya.
Selain itu, dewan juga menemukan informasi adanya dua bangunan berbeda di lokasi tersebut. Bangunan di bagian belakang disebut telah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sementara bangunan di bagian depan diduga belum memiliki PBG.
Hal itu yang akan dipastikan kembali oleh Komisi III dengan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi bangunan di lapangan. "Kami ingin memastikan apakah luasan bangunan yang ada di lapangan sesuai dengan yang diajukan dalam perizinannya," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A