Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gerai Penukaran Uang Dadakan Marak, Diduga Imbas Bank Tak Penuhi Kebutuhan Warga

Denny Saputra • Rabu, 18 Maret 2026 | 16:34 WIB

RAMAI: Salah satu titik gerai penukaran uang di Samarinda yang masih diminati warga, meski diduga mengandung unsur riba.
RAMAI: Salah satu titik gerai penukaran uang di Samarinda yang masih diminati warga, meski diduga mengandung unsur riba.

SAMARINDA- Belasan gerai penukaran uang dadakan bermunculan di tepi jalan memanfaatkan fasilitas umum menjelang Lebaran. Seperti di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Pahlawan hingga Jalan Slamet Riyadi. Praktik ini tetap berjalan meski telah dilarang melalui surat edaran wali kota.

Kondisi tersebut memicu dilema penegakan di lapangan karena tingginya kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan perbankan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 400.8/0412/011.04 yang secara tegas melarang aktivitas penukaran uang di fasilitas umum selain oleh bank resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut terus tumbuh, terutama di titik-titik ramai. “Memang ini seperti kucing-kucingan. Kami sudah tertibkan dan minta mereka mundur dari trotoar,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, Rabu (18/3).

Dia menerangkan, penertiban yang dilakukan lebih bersifat imbauan dan penggeseran lokasi. Para pelaku diminta tidak menggunakan trotoar atau badan jalan karena mengganggu estetika kota dan berpotensi menimbulkan kemacetan. “Tidak boleh di trotoar atau fasilitas umum. Kalau pun berjualan, kami arahkan ke dalam toko atau ruko,” terangnya.

Anis juga menyinggung praktik penukaran uang yang dinilai mengandung unsur riba. Meski demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang aktivitas tersebut secara keseluruhan. “Kami hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa itu, apalagi dilakukan di fasilitas umum,” tegasnya.

Selain penukaran uang, Satpol PP juga menyoroti maraknya anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) dengan berbagai modus, termasuk menjual balon sambil meminta-minta. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban, terutama di persimpangan jalan. “Sudah kami tertibkan, tapi mereka sering kembali. Ini juga karena masih ada masyarakat yang memberi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan anjal dan gepeng membutuhkan peran masyarakat. Warga diminta tidak memberikan uang di jalan karena justru memperkuat praktik tersebut. “Kalau ingin membantu, sebaiknya disalurkan ke tempat yang tepat seperti masjid atau panti asuhan,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Penukaran Uang Jelang Lebaran 2026 #satpol pp samarinda #Anis Siswantini