KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tepian. Pemkot Samarinda mulai menata ulang skema tarif air minum untuk kelompok sosial, dengan menghapus sistem abonemen dan menyesuaikan tarif agar lebih ringan dan adil.
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana terkait permohonan perbaikan tarif air minum untuk kelompok sosial.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Samarinda Nadya Turisna menjelaskan, penyesuaian tarif difokuskan pada Kelompok I, yang terdiri dari tiga kategori. Yakni sosial khusus A untuk masyarakat miskin ekstrem, sosial khusus B bagi masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5, serta sosial umum seperti rumah ibadah, panti sosial, dan fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Ternyata Imbas Perang Timur Tengah Turut Dirasakan di Samarinda, Ini yang Paling Dirasakan
"Itu hanya penyesuaian tarif untuk kelompok sosial. Sebelumnya ada sedikit kesalahan penghitungan sehingga tarifnya sempat naik. Sekarang sudah kita koreksi dan diturunkan," ujarnya, Rabu (8/4/).
Dia menegaskan, skema baru itu dirancang agar beban masyarakat tidak terlalu berat, terutama bagi pengguna dengan konsumsi air rendah. Semakin besar pemakaian air, tarif tetap dikendalikan agar tidak melonjak signifikan.
Perubahan paling mendasar adalah dihapusnya sistem abonemen. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya membayar sesuai volume pemakaian air. "Kalau sekarang tidak ada lagi abonemen. Jadi masyarakat bayar sesuai penggunaan. Misalnya pakai satu kubik, ya bayar 1 kubik. Tidak seperti dulu yang harus bayar minimal tertentu," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan membuat masyarakat lebih terbiasa dengan sistem pembayaran yang baru. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk menjaga agar kenaikan tarif tidak terlalu membebani atau mengejutkan masyarakat.
Hasil rapat tersebut telah mencapai kesepakatan, dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi berupa penyusunan surat keputusan (SK) wali kota. "Angkanya sudah disepakati. Sekarang prosesnya pembuatan SK untuk kemudian diperkuat melalui peraturan wali kota," tambahnya.
Namun, kebijakan tersebut sejatinya sudah mulai diterapkan secara internal oleh Perumdam Tirta Kencana. Tapi pengesahan melalui SK wali kota akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat sebagai kebijakan resmi pemerintah daerah. (*)
Editor : Dwi Restu A