Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Empat Daerah di Kaltim Terdampak Redistribusi Iuran BPJS, Samarinda Layangkan Surat Penolakan

Denny Saputra • Minggu, 12 April 2026 | 17:52 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun. DOK/KP
Wali Kota Samarinda Andi Harun. DOK/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu polemik di daerah.

Setidaknya empat kabupaten/kota terdampak kebijakan tersebut, yakni Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Pemerintah Kota Samarinda bahkan mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat keberatan kepada gubernur.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kaltim 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 tentang penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi mengembalikan atau meredistribusi kepesertaan PBPU dan BP kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta.

Baca Juga: Babak Baru Skandal Mobdin Diskes Bontang ke Labuan Cermin: Inspektorat Serahkan Laporan Besok!

Dari data yang disampaikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak yang dikembalikan, yakni 49.742 jiwa. Sementara Kabupaten Kutai Timur menerima pengalihan 24.680 peserta, Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 peserta, dan Berau 4.194 peserta.

Pemprov Kaltim menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran kepesertaan JKN, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta memperbaiki akurasi data kepesertaan.

Namun langkah tersebut menuai keberatan dari Pemkot Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai kebijakan redistribusi dilakukan tanpa mekanisme koordinasi dan persetujuan bersama dengan pemerintah daerah yang terdampak.

“Pengalihan beban fiskal setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan merupakan tindakan yang tidak adil dan berpotensi membuat 49.742 warga Samarinda menjadi korban kebijakan ini,” tegas Andi Harun dalam surat tanggapan tertanggal 9 April 2026.

Baca Juga: Ditinggal Penghuni Mudik ke Jawa, Rumah di Jalan LKMD Dibobol, Pelaku Berakhir Diikat di Tiang

Ia menegaskan program pembiayaan kepesertaan tersebut sejak awal merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang telah berjalan sejak 2019. Karena itu, perubahan skema pembiayaan dinilai tidak tepat jika dilakukan secara mendadak tanpa kajian fiskal yang komprehensif serta dasar regulasi yang jelas. “Tentu ini berisiko pada pelayanan publik dan sangat menyakitkan bagi masyarakat tidak mampu,” tegasnya.

Sebagaimana kesimpulan surat tanggapan yang dilayangkan Walikota Samarinda atas surat pempov Kaltim tersebut yakni, Pemkot Samarinda menyatakan menolak melaksanakan kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS tersebut dalam bentuk dan mekanisme yang ada saat ini.

Pemkot juga meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga terpenuhi aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, serta kesiapan fiskal daerah. Selain itu, Samarinda meminta pemerintah provinsi menyampaikan secara terbuka dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi untuk tahun 2027.

Pemkot juga mengusulkan agar dilakukan pembahasan resmi bersama antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang diambil adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Redistribusi BPJS Kaltim #Andi Harun Tolak BPJS #pemprov kaltim #APBD Samarinda 2026 #Kebijakan BPJS