Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Kasus Bom Molotov Samarinda: Saksi Ungkap Sosok Niko Hendro Sebagai Tulang Punggung Keluarga

Bayu Rolles • Selasa, 14 April 2026 | 19:46 WIB
MINTA KERINGANAN: Sidang lanjutan kasus molotov aksi 1 September dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ad charge. Tim kuasa hukum menekankan peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga demi mendapatkan pertimbangan nurani dari majelis hakim. (DOK/KP)MINTA KERINGANAN: Sidang lanjutan kasus molotov aksi 1 September dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ad charge. Tim kuasa hukum menekankan peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga demi mendapatkan pertimbangan nurani dari majelis hakim. (DOK/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dua terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus pembuatan molotov pada aksi 1 September 2025, mengambil kesempatan yang diberi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.  Dalam sidang lanjutan, Selasa, 14 April 2026, melalui tim kuasa hukum, Niko Hendro dan Andi Jhon Erik alias Lae menghadirkan dua saksi ad charge atau meringankan. Mereka adalah Azman Aziz, pemilik tempat kerja Lae, serta Ahmad Saini, tetangga Niko.

Perwakilan tim hukum, Ali Apandi, menjelaskan kehadiran saksi itu ditujukan untuk memberi pertimbangan bagi majelis seperti apa latar belakang sosial dan ekonomi para terdakwa. “Klien kami datang ke sini untuk bekerja dan menafkahi keluarga. Mereka juga aktif dalam pendampingan masyarakat,” ujar Ali.

Baca Juga: Aktor Utama Masih Buron, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bom Molotov Samarinda Desak Polisi Tangkap DPO dan Jenlap Aksi

Ali menekankan, kondisi keluarga terdakwa turut terdampak sejak proses hukum berjalan. Niko, misalnya, disebut sebagai tulang punggung keluarga yang kini harus menghadapi situasi sulit. Orang tuanya tengah berjuang melawan stroke dan sebelumnya bergantung pada perawatan Niko. Dalam beberapa waktu terakhir, kondisi itu memaksa keluarga bolak-balik ke rumah sakit tanpa pendamping utama.

Di sisi lain, tim hukum menyebut masih ada kesempatan yang diberikan majelis. Mereka masih mengupayakan tambahan dua saksi ahli untuk memperkuat pembelaan yang diagendakan akan digelar pada 16 April mendatang.  “Kami masih dalam proses konfirmasi. Salah satunya akan menjelaskan aspek tindak pidana dalam perkara ini,” tambahnya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan Negeri Samarinda #Kasus bom molotov Samarinda