KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan work from home (WFH) yang digulirkan pemerintah pusat tidak serta-merta berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Di Kota Tepian, layanan publik tetap berjalan normal dengan skema work from office (WFO), termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Camat Samarinda Ulu Sujono menegaskan, pihaknya tidak terdampak kebijakan WFH sebagaimana tertuang dalam edaran wali kota. Hal ini lantaran kecamatan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat yang tidak boleh mengalami penurunan kualitas. "Untuk kecamatan dan kelurahan tetap WFO. Karena ini pelayanan publik, jadi tidak boleh ada pengurangan layanan ke masyarakat," tegasnya, Jumat (17/4).
Meski demikian, Sujono menyebut pihaknya tetap menjalankan arahan wali kota terkait efisiensi penggunaan energi, yang menjadi salah satu tujuan diberlakukannya WFH.
Usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Bapperida, pihaknya langsung menggelar rapat bersama delapan lurah di Kecamatan Samarinda Ulu. Hasilnya, sejumlah langkah penghematan langsung diterapkan.
Mulai dari pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) minimal 24 derajat celsius, pembatasan penggunaan lampu dan air di waktu tertentu, hingga penutupan beberapa ruangan yang tidak digunakan. "Ruangan saya dan sekcam juga kami tutup kalau tidak ada kegiatan. Kami bisa berpindah ke ruangan lain untuk bekerja, ini bagian dari efisiensi," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Monev di Kutim, Komisi Informasi Ingatkan Soal Transparansi Pemerintah
Tak hanya itu, seluruh perangkat elektronik juga diwajibkan dimatikan setelah pukul 16.00 Wita, kecuali lampu penerangan di area luar kantor pada malam hari.
Sujono memastikan, kebijakan efisiensi ini tidak mengganggu kinerja pelayanan. Jam operasional tetap berjalan normal, yakni pukul 08.00-16.00 Wita untuk Senin hingga Kamis, dan Jumat hingga pukul 15.00 Wita.
Ia juga menambahkan, selain kecamatan dan kelurahan, sejumlah perangkat daerah lain yang tetap WFO antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. "Intinya, pelayanan publik tidak boleh WFH. Semua harus tetap berjalan seperti biasa," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki