Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kuota Haji Samarinda Melonjak, Kesra Matangkan Persiapan Jamaah

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 20 April 2026 | 19:30 WIB
Kabag Kesra Setda Kota Samarinda-Syamsu Nur
Kabag Kesra Setda Kota Samarinda-Syamsu Nur

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Lonjakan signifikan kuota haji di Samarinda tahun ini menjadi perhatian serius pemerintah. Hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, peningkatan jumlah jamaah membuat persiapan keberangkatan kini digenjot lebih matang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Samarinda Syamsu Nur mengungkapkan, pihaknya tengah fokus pada tahapan pembinaan dan persiapan jamaah haji sebagai bagian dari program kesejahteraan masyarakat. "Dalam waktu dekat kami sedang melaksanakan pembinaan, termasuk kegiatan bina mental dan keagamaan. Salah satunya adalah persiapan pemberangkatan haji," ujarnya.

Baca Juga: Friday Retreat Tematic BBQ Swiss-Belhotel Balikpapan, Hadirkan Kuliner Dunia Bergilir  

Kuota jamaah haji Samarinda pada 2026 mengalami lonjakan drastis dibanding tahun sebelumnya. Dari sekitar 580 jamaah pada 2025, kini meningkat menjadi 1.021 jamaah. "Itu hampir 100 persen kenaikannya. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan daftar tunggu maksimal 26 tahun, yang berdampak pada penyesuaian kuota di daerah," jelasnya.

Menurutnya, Samarinda menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan signifikan karena tingginya jumlah calon jamaah dalam daftar tunggu.

Dalam rangka mempersiapkan jamaah, Pemkot Samarinda melalui Bagian Kesra tidak hanya menggelar manasik haji, tetapi juga memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai ketentuan. "Manasik haji tentu menjadi bagian penting. Selain itu, kami juga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan jamaah dari daerah ke embarkasi, hingga penjemputan saat kembali ke tanah air," terangnya.

Baca Juga: Bangun Budaya Kerja yang Sehat, Pegadaian Geber Pekan Olahraga 2026 

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memfasilitasi mobilisasi jemaah. "Mulai dari pemberangkatan ke embarkasi Balikpapan hingga penjemputan kembali ke Samarinda menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#kuota haji #meningkat #persiapan #sama