KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Empat mahasiswa yang terseret dalam perkara dugaan perakitan molotov akhirnya menyampaikan pembelaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 30 April 2026. Mereka adalah Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
Dalam pledoi, kuasa hukum mereka, Paulinus Dugis, menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan dia menyoroti cara jaksa penuntut umum menafsirkan barang bukti yang dinilai terlalu dipaksakan. Menurutnya, keberadaan botol, kain perca, dan bensin tidak otomatis dapat disebut sebagai bahan berbahaya atau bom. Tanpa penggunaan yang mengarah pada tindakan tertentu, benda-benda tersebut masih dalam batas yang wajar.
“Kalau hanya botol berisi bensin dan kain perca, apa bedanya dengan penjual bensin eceran di pinggir jalan?," katanya usai persidangan. Ahli yang dihadirkan pun dengan lugas menyebut, memindahkan atau memasukkan kain ke dalam botol bukan perbuatan pidana. "Itu baru berbahaya jika digunakan atau dilemparkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Bom Molotov Samarinda: Tak Ada Ledakan dan Korban, Terdakwa Minta Dibebaskan
Proses pembuktian jaksa pun dinilainya tak utuh karena tidak menghadirkan ahli pidana yang bisa menilai unsur turut serta yang objektif dalam perkara ini. Hanya ahli bom dari Polda Kaltim, kata dia, yang dihadirkan jaksa dalam ruang sidang. Hal itu otomatis membuat konstruksi perkara timpang dalam memverifikasi peran masing-masing terdakwa di perkara ini. Baik empat mahasiswa atau tiga orang yang disebut sebagai aktor intelektual dan penyandang dana.
Ketimpangan kian melebar lantaran masih ada nama-nama yang tak tersentuh hukum yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Situasi tersebut dinilai memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka yang berada di lapangan, dengan pengetahuan terbatas, justru lebih dahulu diproses. Sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar belum tersentuh. “Kami meminta majelis hakim tetap objektif dan tidak ragu membebaskan terdakwa, karena tidak terbukti adanya niat jahat,” tegasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki