KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Penertiban kendaraan bermotor bagi pelajar di Samarinda bakal diperketat. Tak hanya sebatas imbauan, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bersiap mengambil langkah tegas, berupa pengempisan ban kendaraan roda dua milik pelajar yang masih mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 tanggal 8 Januari 2025 tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga: Demo Solar Balikpapan Berakhir Damai! DPRD dan Mahasiswa Teken Kesepakatan
"Itu menindaklanjuti surat edaran kami sebelumnya. Intinya jelas, pelajar yang belum memenuhi syarat tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya.
Kebijakan itu tidak hanya berlandaskan aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara wajib memiliki SIM. Sementara pelajar yang belum cukup umur dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.
“Secara psikologis, mereka belum siap. Risiko kecelakaan juga tinggi, apalagi sepeda motor merupakan kendaraan dengan tingkat kecelakaan paling tinggi," ujarnya.
Baca Juga: El Nino Godzilla 2026: Mengukur Risiko Inflasi Kaltim
Selain itu, Dishub juga menyoroti maraknya parkir liar kendaraan pelajar di jalan lingkungan dan gang permukiman. Kondisi itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan meresahkan warga.
"Banyak laporan masyarakat. Kendaraan pelajar parkir sembarangan, mengurangi ruang jalan dan mengganggu aktivitas warga," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Dishub akan mulai melakukan penertiban pada Senin, 4 Mei 2026. Salah satu tindakan yang akan diterapkan adalah pengempisan ban kendaraan pelajar yang melanggar.
"Kami akan lakukan itu (pengempisan ban) sebagai bentuk penegakan aturan. Itu sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan Samarinda untuk disampaikan ke sekolah-sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Mengutuk Pengadilan Militer
Manalu menambahkan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari edukasi kepada pelajar agar menggunakan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti sepeda. "Selain lebih aman, penggunaan sepeda juga mendukung efisiensi bahan bakar sesuai arahan pemerintah pusat," tuturnya.
Dia berharap langkah itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, sekaligus membangun kesadaran sejak dini tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kami ingin generasi muda tidak menjadi korban kecelakaan. Itu bagian dari upaya melindungi mereka," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A