KALTIMPOST.ID SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda kembali dibuka DPRD Samarinda.
Namun, regulasi yang sempat difinalisasi sejak 2022 itu kini terancam dihentikan. Hal itu lantaran sejumlah substansinya dinilai bertabrakan dengan perda lain yang lebih dulu disahkan atau dipurnakan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, raperda tersebut sebelumnya sudah dibahas melalui panitia khusus (pansus) dan bahkan telah difinalisasi.
Namun, dalam perjalanannya regulasi itu tidak masuk dalam program prioritas pembentukan perda. "Raperda itu sebenarnya sudah dipansuskan dan difinalisasi pada 2022. Tapi karena tidak masuk program prioritas Bapemperda, akhirnya tertunda," ujarnya, Senin (11/5).
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan ulang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan beberapa materi dalam draf raperda yang sudah diatur dalam perda lain. Di antaranya Perda Ketertiban Umum hingga Perda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi.
"Banyak substansi yang tabrakan dengan perda yang sudah lebih dulu disahkan. Jadi kami akan minta masukan lagi dari Universitas Widyagama sebagai penyusun naskah akademiknya," jelasnya.
DPRD masih membuka kemungkinan raperda tersebut dilanjutkan apabila dinilai masih relevan, dan belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lain. Namun, jika dianggap tidak lagi diperlukan, pembahasannya bisa dihentikan.
Baca Juga: Heboh 11 Bayi Dititipkan di Rumah Bidan Sleman, Polisi Ungkap Mayoritas Anak Luar Nikah
"Kalau memang masih bisa dilanjutkan, ya lanjut. Tapi kalau ternyata mubazir karena sudah diatur di perda lain, ya lebih baik dihentikan," tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan, secara umum raperda tersebut mengatur sejumlah aspek pemanfaatan jalan di Samarinda. Mulai pemeliharaan jalan, perizinan pemanfaatan jalan, sempadan jalan, hingga potensi retribusi daerah dari pemanfaatan ruang milik jalan.
Karena itu, pembahasannya turut melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
"Dishub berkaitan dengan transportasi dan pemanfaatan badan jalan. PUPR soal jalan dan sempadannya. Kalau PAD masuk di retribusinya," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A