SAMARINDA - Pemkot Samarinda memperketat pengawasan penjualan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1203/011.04 tentang Ketentuan Iduladha 1447 H/2026 M, pelaku usaha hewan kurban diwajibkan melapor ke kelurahan, menjaga kebersihan area penjualan, hingga membongkar kandang mandiri maksimal tiga hari setelah lebaran atau paling lambat 2 Juni 2026. Selain itu, setiap hewan yang diperdagangkan wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Di tengah penguatan aturan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani) Samarinda memastikan stok sapi kurban tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP Tani Samarinda, Maskuri, menyebut hingga Selasa malam jumlah sapi yang masuk mencapai sekitar 15.200 ekor.
“Kondisi kurban saat ini memang ada kenaikan dari tahun 2025,” ujarnya, Rabu (13/5).
Namun, Maskuri menegaskan angka itu bukan sepenuhnya untuk kebutuhan Samarinda. Sebagian besar akan kembali didistribusikan ke kabupaten/kota lain di Kaltim bahkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Untuk menjamin kesehatan hewan, seluruh sapi yang datang melalui jalur resmi langsung diistirahatkan dan divaksin, terutama vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah itu dilakukan untuk menekan risiko gejala klinis penyakit saat Iduladha berlangsung.
“Begitu turun dari kapal, kami punya waktu 4 sampai 6 jam untuk mengistirahatkan sapi, setelah itu langsung divaksin. Yang dari Kupang itu rata-rata zona hijau PMK, tetapi kalau dari Sulawesi dan Jawa itu zona Merah. Biasanya sudah ada surat kesehatan dari daerah asal,” terangnya.
Baca Juga: Dua Kloter Terakhir Jemaah Haji Samarinda Bersiap Berangkat, Total 1.024 Orang ke Tanah Suci
Menghadapi Iduladha, Maskuri juga meminta masyarakat lebih selektif sebelum membeli hewan kurban. Ia mengingatkan setiap sapi wajib memiliki SKKH yang diterbitkan per ekor dan hanya berlaku selama tiga hari. “Kalau penjual tidak bisa menunjukkan SKKH, menurut kami tidak usah dilakukan negosiasi pembelian. Karena itu berarti tidak lewat pengawasan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan diperketat lantaran masih ada potensi masuknya ternak tanpa dokumen melalui jalur tidak resmi yang sulit dipantau pemerintah. “Karena jalur masuk non resmi menuju Samarinda itu banyak. Keterbatasan personil bikin pengawasan juga berkurang,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan