KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kota Samarinda belum menemui titik final. Sejumlah pasal dalam rancangan aturan tersebut masih menuai sorotan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Iswandi mengatakan, pembahasan yang awalnya direncanakan masuk tahap finalisasi akhirnya kembali ditunda lantaran masih banyak poin yang dinilai belum sesuai dengan urgensi pembentukan perda. "Raperda ini sebenarnya direncanakan masuk tahap finalisasi, tetapi saya mengkritisi karena masih banyak hal yang belum sesuai antara urgensi dan substansi yang dibahas," ujarnya.
Baca Juga: Pengawasan Daycare di Balikpapan Diperketat, DPRD Desak Sertifikasi Pendamping
Ia menegaskan, penyusunan perda pengelolaan limbah B3 harus mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil kewenangan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Iswandi juga mempertanyakan dasar pembentukan perda tersebut, termasuk urgensi penerbitannya di tengah masih banyak persoalan lain yang dianggap lebih mendesak untuk diperdakan. "Jangan asal buat perda tapi tidak jelas dasar hukumnya. Harus jelas siapa yang memerintahkan dan apa urgensinya," tegasnya.
Ia menyebut, usulan raperda tersebut sebenarnya merupakan rancangan lama yang telah diajukan sejak 2022. Karena itu, pihaknya meminta pembahasan dilakukan ulang secara lebih mendalam dengan mengkaji setiap pasal yang ada. "Masih banyak ketidakjelasan, jadi harus dibahas ulang. Jangan hanya menggugurkan kewajiban pembentukan perda," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki