SAMARINDA – Pemkot Samarinda memperketat pengawasan administrasi kependudukan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pengetatan ini menyasar sejumlah poin krusial, mulai dari masa berlaku Kartu Keluarga (KK), perpindahan domisili anak di bawah umur, hingga sistem verifikasi digital berbasis barcode melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski begitu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Eko Suprayetno, mengakui bahwa perpindahan administrasi yang murni demi kepentingan sekolah memang sulit terdeteksi secara kasat mata. Sebab, dalam sistem administrasi kependudukan resmi, alasan perpindahan warga bisa tercatat sebagai pindah rumah biasa atau karena kebutuhan pendidikan.
“Kepindahan warga itu pilihan alasannya bisa karena pendidikan atau pindah rumah. Jadi sulit diidentifikasi secara langsung (motivasinya),” beber Eko kepada awak media usai Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik Jenjang PAUD, SD, SMP, di Arutalla Ballroom Bapperida Lantai 4, Senin (25/5/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil terus memperkuat aturan pembatasan usia KK minimal satu tahun. Aturan yang sejatinya telah diterapkan sejak 2017 ini menjadi filter utama untuk mencegah migrasi penduduk dadakan yang kerap melonjak menjelang musim penerimaan siswa baru.
Eko juga menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan saat ini sudah tersentralisasi dan tidak memungkinkan adanya manipulasi tanggal penerbitan dokumen karena seluruh proses berjalan secara langsung. “Sistem kami tidak bisa berlaku mundur. Jadi kalau diajukan hari ini, dicetaknya juga real-time hari ini,” tegasnya.
Selain pembatasan usia dokumen, prosedur perpindahan anak di bawah umur kini dibuat lebih ketat. Dalam proses perpindahan tersebut, kepala keluarga yang dituju wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak sebagai bentuk kesediaan menerima dan menampung anak yang dipindahkan administrasinya.
“Kalau yang dipindahkan adalah anak di bawah umur, harus ada surat pertanggungjawaban dari keluarga yang dituju bahwa mereka benar-benar bersedia menampung. Lewat cara itu, celah kecurangan sudah kami minimalisasi,” katanya. Terakhir, Disdukcapil Samarinda melakukan pembaruan pada sistem verifikasi keabsahan dokumen.
Eko menjelaskan, barcode yang tertera pada lembar KK kini tidak lagi bisa dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum. “Barcode KK tidak lagi bisa di-scan menggunakan Google Lens atau aplikasi sejenisnya. Pemeriksaan kini wajib menggunakan aplikasi resmi IKD untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut,” tandas Eko. (Ellysa Fitri/riz)
Editor : Muhammad Rizki