Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Soroti Amdal Lalu Lintas Kafe Baru di Samarinda Ulu, Kadishub Manalu: Fungsi Jalan Itu untuk Pergerakan, Bukan Parkir!

Denny Saputra • Kamis, 4 Juni 2026 | 18:10 WIB
Hotmarulitua Manalu
Hotmarulitua Manalu

SAMARINDA-Keberadaan sebuah kafe baru di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, memicu keluhan warga akibat parkir pengunjung yang meluber hingga badan jalan. Kondisi itu menyebabkan kemacetan di kawasan jalan nasional tersebut, bahkan parkir kendaraan kini merambah ke jalan lingkungan di kawasan Komplek Batu Alam Permai (BAP) Jalan Anggrek Hitam, setelah petugas melakukan penertiban di lokasi utama.

Masalah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Kamis (4/6). Rapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), serta mengundang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, lokasi usaha berada di Jalan Juanda yang berstatus jalan nasional dan telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Karena itu, kendaraan tidak diperbolehkan parkir di tepi jalan maupun di atas trotoar.

“Pada saat pembukaan kemarin parkirnya sampai di tepi jalan. Padahal Jalan Juanda sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas,” ujarnya. Menurut Manalu, hasil rapat akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan lanjutan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

“Keputusan akhirnya kami minta arahan dari walikota,” singkatnya. Selain itu, Dishub juga menyoroti parkir kendaraan yang kini berpindah ke jalan lingkungan di kawasan Perumahan BAP. Warga setempat telah menyampaikan keberatan karena kendaraan yang parkir di dekat akses keluar-masuk perumahan mengganggu jarak pandang dan mempersempit ruang gerak pengguna jalan. “Kami juga akan melakukan tindakan terhadap parkir di jalan lingkungan yang mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Manalu mengingatkan pelaku usaha wajib memikirkan ketersediaan lahan parkir bagi pengunjung dan pekerja. Ia juga meminta masyarakat lebih selektif memilih tempat usaha yang memiliki fasilitas parkir memadai. “Fungsi jalan adalah untuk pergerakan lalu lintas, bukan untuk parkir. Kalau tidak ada lahan parkir, dampaknya kemacetan dan potensi munculnya parkir liar,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kafe samarinda #parkir liar Samarinda #dishub samarinda