KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya penanganan banjir di Kota Samarinda memasuki babak baru. DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang akan menjadi payung hukum penataan kawasan bantaran sungai di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda Sukamto mengatakan, pembahasan raperda saat ini telah memasuki tahap akhir dan segera difinalisasi sebelum diproses lebih lanjut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Kami sedang memfinalisasi Raperda Sempadan Sungai. Perda ini sangat penting karena selama ini Kota Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mengatur sempadan sungai sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir," ujarnya, Selasa (9/6).
Baca Juga: 53 Tersangka Diamankan, Curanmor Dominasi Kejahatan Jalanan di Samarinda
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur kawasan sempadan di sepanjang 14 anak Sungai Karang Mumus (SKM) yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Pengaturan akan mencakup kawasan perkotaan, perumahan hingga kawasan industri yang berada di sekitar aliran sungai.
Menurut Sukamto, salah satu poin penting yang masih dibahas adalah penentuan lebar sempadan sungai. Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, lebar sempadan dapat mencapai 50 hingga 100 meter dari bibir sungai. Namun dalam raperda ini, batas tersebut dirancang lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.
"Kalau mengacu peraturan pusat bisa sampai 50 sampai 100 meter. Tapi berdasarkan kajian yang disampaikan Balai Wilayah Sungai (BWS), sempadan nantinya bisa berkisar lima hingga 10 meter tergantung kedalaman dan lebar sungainya," jelasnya.
Perhitungan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai. Semakin besar dimensi sungai, maka semakin luas pula sempadan yang harus disediakan.
Raperda ini juga akan menjadi dasar penataan bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Meski demikian, Sukamto menegaskan proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba dan tetap mempertimbangkan dampak sosial terhadap warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai.
"Nanti akan diatur juga dampak sosialnya. Penataannya dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kemampuan daerah. Tidak serta-merta langsung dilakukan sekaligus," ungkapnya.
Terkait kemungkinan relokasi bangunan yang berada di area sempadan, ia menyebut hal tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah kota setelah perda disahkan. DPRD saat ini fokus menyusun regulasi agar penataan dapat berjalan sesuai koridor hukum.
Selain mengatur penataan kawasan, perda juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi di wilayah sempadan sungai. "Sanksi tetap ada. Kalau ada bangunan yang terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai, tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," kuncinya. (*)
Editor : Sukri Sikki