Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dishub Samarinda Soroti Parkir Liar di Jalan Slamet Riyadi, Kafe Nasional Terancam Dipanggil

Denny Saputra • Kamis, 11 Juni 2026 | 19:04 WIB
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu.

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menyoroti persoalan parkir kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang. Salah satu kafe berjaringan nasional menjadi perhatian karena tingginya jumlah pengunjung tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.

Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat. Kendaraan roda dua maupun roda empat kerap memenuhi bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Padahal, Jalan Slamet Riyadi merupakan jalan protokol berstatus nasional yang seharusnya terbebas dari hambatan lalu lintas.

Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak, Warga Samarinda Mulai Beralih ke Pertalite

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi tersebut. Langkah yang dilakukan mulai dari pemberian peringatan kepada pengelola usaha hingga penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

“Kami akan memanggil pengelolanya untuk meminta keterangan sekaligus memberikan peringatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Menurut Manalu, keluhan masyarakat terkait parkir di kawasan tersebut terus berdatangan. Meski penertiban telah beberapa kali dilakukan, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

“Intinya semua yang menjadi hambatan lalu lintas akan kami lakukan pemanggilan dan penindakan. Banyak pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir yang cukup, baik untuk pengunjung maupun karyawannya. Akhirnya badan jalan dijadikan tempat parkir,” jelasnya.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Samarinda Belum Dipastikan, Menunggu Kebijakan Kemensos

Ia menegaskan, Dishub tidak akan membedakan lokasi penertiban. Seluruh tempat usaha yang menimbulkan gangguan lalu lintas akibat minimnya fasilitas parkir akan menjadi sasaran pengawasan.

“Semua tempat akan kami pantau,” tegasnya.

Manalu juga mengingatkan para pelaku usaha agar mempertimbangkan kapasitas lahan parkir sebelum membuka atau mengembangkan usaha. Di sisi lain, masyarakat diminta lebih bijak dalam memilih tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir memadai agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Ketika mau berusaha, pilih lokasi yang lahan parkirnya cukup. Masyarakat juga harus lebih bijak memilih tempat usaha yang menyediakan parkir sehingga tidak mengorbankan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#kemacetan Samarinda #Jalan Slamet Riyadi Samarinda #lahan parkir kafe #parkir liar Samarinda #dishub samarinda