KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Belasan tahun mengabdi, namun berakhir tanpa kepastian hak. Empat mantan karyawan dan ahli waris pekerja PT Bukit Lipan Sejahtera kini menempuh jalur hukum setelah mengaku di-PHK tanpa prosedur yang jelas serta tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
Kuasa hukum para korban Kaharuddin mengungkapkan, seluruh kliennya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena telah bekerja lebih dari lima tahun. Namun, mereka di-PHK tanpa prosedur yang jelas dan selama bekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Klien kami bekerja antara tujuh hingga 17 tahun. Ada yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, tanpa surat peringatan, bahkan ada ahli waris pekerja yang meninggal dunia hingga kini belum menerima seluruh haknya sesuai ketentuan," ujarnya, Minggu (27/6).
Kaharuddin menjelaskan, empat pekerja yang dia dampingi yakni Mochamad Baedowi yang bekerja selama 16 tahun, Moch Mukhlis selama tujuh tahun, almarhum Misno selama sekitar sembilan tahun, dan almarhum Hairil Anwar yang mengabdi selama 17 tahun.
Baca Juga: Tolak Mentah-Mentah Syahwat Dinasti Politik, Andi Harun Larang Anak Kandung Maju Pilkada Samarinda
Menurutnya, selama bekerja perusahaan tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka kehilangan berbagai manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang telah meninggal dunia.
Khusus almarhum Misno, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena meninggalkan dua anak yang masih berusia empat dan tujuh tahun. Sementara ahli waris almarhum Hairil Anwar baru menerima pesangon, namun hak normatif lainnya belum dipenuhi.
Adapun hak yang dituntut para eks karyawan meliputi pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), kekurangan upah, upah lembur, pembayaran cuti yang belum diambil, serta kompensasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh tuntutan tersebut merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, sengketa tersebut tengah diproses di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda terkait perselisihan hubungan industrial. Sementara dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Kaharuddin menyebut Disnaker Kota Samarinda telah mengeluarkan anjuran, namun hingga kini belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
Ia juga mengungkapkan perusahaan disebut dua kali mangkir dari panggilan pengawas ketenagakerjaan. Bahkan saat tim pengawas mendatangi perusahaan secara langsung, data yang diminta tidak diberikan. "Karena itu kami meminta Disnaker Provinsi melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan aparat kepolisian sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan," tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki