SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai membuka pendaftaran program parkir berlangganan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menata sistem parkir tepi jalan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disiapkan pemerintah, yakni website https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, program tersebut sebenarnya telah berjalan sejak 2024 dan kini memasuki tahap perluasan sebelum peluncuran resmi.
Pihaknya pun mengajak masyarakat beralih ke parkir berlangganan agar uang yang selama ini dibayarkan kepada juru parkir benar-benar masuk ke kas daerah. “Dengan demikian pendapatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Samarinda," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (9/7).
Dia menjelaskan, sistem pembayaran telah terintegrasi melalui QRIS maupun virtual account. Tarif parkir berlangganan sepeda motor dipatok Rp 400 ribu per tahun (Rp 1.300 per hari), sedangkan mobil Rp 1 juta per tahun (Rp 2.800 pr hari).
“Masyarakat juga dapat memilih pembayaran per bulan atau enam bulan. Khusus kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu kartu keluarga, diberikan potongan tarif hingga 50 persen,” jelasnya.
Hingga awal Juli, penerimaan dari program tersebut telah mencapai sekitar Rp 230 juta. Dishub menargetkan pendapatan parkir berlangganan dapat menembus Rp 9-10 miliar tahun ini. “Selain masyarakat umum, pemerintah juga akan mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut mendaftar,” tegasnya.
Dia pun berharap dukungan dari instansi lainnya misalnya Polresta Samarinda, Denpom, dan Kejaksaan dengan membentuk satuan tugas penertiban parkir liar. Bahwa, bagi pemilik kartu parkir berlangganan tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di lokasi parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah.
"Kalau masih ada juru parkir yang meminta bayaran kepada pemilik kartu berlangganan, silakan laporkan melalui call center Dishub. Kami akan tindak," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani