KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perumda Tirta Kencana Samarinda kembali menemukan praktik sambungan rumah (SR) air ilegal yang diduga dipasang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam operasi penertiban pada Senin (13/7), tim kepatuhan pelanggan Wilayah 4, mencabut lima sambungan yang dipastikan tidak terdaftar sebagai pelanggan resmi.
Lima lokasi yang ditindak berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Setia Kawan, Jalan Simpang Pasir, serta dua titik di kawasan Jalan SMP 8. Salah satu sambungan ilegal diketahui digunakan untuk usaha, sedangkan lainnya berada di rumah tinggal.
Asisten Manager Kepatuhan Pelanggan Wilayah 4 Perumda Tirta Kencana Samarinda Sulbiantoro mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari tim pembaca meter yang menemukan indikasi sambungan tanpa nomor pelanggan.
Baca Juga: Jawab Kritikan DPRD, Wawali Balikpapan Beberkan Rencana Atasi Krisis Air dan Banjir DAS Ampal
Sebelum pencabutan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penghuni sekitar dua pekan sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan memastikan seluruh sambungan tersebut ilegal karena tidak memiliki nomor pelanggan. Setelah dipastikan, sambungan langsung kami cabut sebagai barang bukti dan kasusnya juga dilaporkan ke Polresta Samarinda melalui divisi hukum," ujarnya.
Menurut Sulbiantoro, setiap temuan sambungan ilegal akan ditangani tim gabungan di lapangan dengan memutus sambungan dan mengamankan meteran maupun pipa yang digunakan secara tidak sah. “Jika dipastikan ilegal akan langsung kami putus,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar pun tergolong berat. Selain wajib mengajukan kembali sambungan resmi, pelanggan dikenakan biaya penyambungan baru, denda administrasi, serta kewajiban membayar pemakaian minimal 30 meter kubik air per bulan selama satu tahun sesuai golongan tarif.
Baca Juga: MPLS SMP 18 Balikpapan Dimulai, Materi Anti-Bullying Jadi Fokus Utama
“Untuk golongan rumah tangga tertentu, total sanksi dapat mencapai sekitar Rp10 juta untuk penyambungan baru ya. Belum denda tambahan,” jelasnya.
Dia berharap kebijakan tersebut diterapkan sebagai efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik percaloan. Perumda mengimbau warga tidak tergiur tawaran pemasangan cepat oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan.
“Seluruh proses pemasangan sambungan baru hanya dilakukan melalui prosedur resmi di kantor Perumda Tirta Kencana Samarinda,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo