KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Program parkir berlangganan di tepi jalan umum yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menunjukkan respons positif dari masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, pendapatan dari program tersebut telah menembus sekitar Rp250 juta, seiring meningkatnya jumlah kendaraan yang didaftarkan.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, program parkir berlangganan merupakan arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk mempermudah sistem pembayaran parkir masyarakat.
"Pak Wali meminta bagaimana metode pembayaran parkir bisa dipermudah. Karena itu di Perwali sudah diatur pilihan pembayaran per bulan, per semester, dan per tahun," ujarnya, Minggu (26/7).
Baca Juga: Dorong Mutu Pendidikan, Tim Prodamat UAD Bekali Tenaga Pendidik Balikpapan Timur Teknologi Digital
Ia menjelaskan, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp40 ribu per bulan atau Rp400 ribu lebih murah jika dibayar langsung untuk satu tahun. Sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun.
Menurut Manalu, pembayaran tahunan lebih menguntungkan dibanding pembayaran bulanan. Selain itu, pemilik kendaraan lebih dari satu unit juga mendapat potongan biaya pendaftaran hingga 50 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Untuk memperluas partisipasi masyarakat, Dishub terus melakukan sosialisasi di berbagai ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), Car Free Night (CFN), BASA-BASI, Pesta Pedas Puas, hingga kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda.
"Kami juga bekerja sama dengan Bank Mandiri. Sistem pembayarannya sudah disiapkan, tetapi memang tidak menggunakan mekanisme top up karena kartu parkir berlangganan berbasis RFID sebagai identitas kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: Bangunan Pasar Mangkrak di Sangatta Selatan Diusulkan Jadi Pusat Kuliner dan Ruang Kreatif
Manalu mengungkapkan, hingga kini nilai penerimaan program telah mencapai sekitar Rp250 juta. Nilai tersebut belum mencerminkan jumlah kendaraan secara pasti karena banyak pemilik mendaftarkan lebih dari satu kendaraan dengan tarif diskon.
Meski belum merinci jumlah pelanggan, ia memastikan manfaat program sudah mulai dirasakan. Pengguna parkir berlangganan tidak lagi dipungut retribusi oleh juru parkir setelah menunjukkan kartu berlangganan.
"Sudah ada masyarakat yang menunjukkan kartu parkir berlangganan, lalu juru parkir langsung pergi tanpa meminta bayaran. Tidak ada ancaman atau persoalan," tegasnya.
Dishub juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para juru parkir sejak 2024-2025 agar memahami mekanisme tersebut.
Terkait kemungkinan kewajiban parkir berlangganan bagi aparatur sipil negara (ASN), Manalu menyebut kebijakan itu masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda. (*)
Editor : Sukri Sikki