Dishub Samarinda Tegaskan Tak Ada Tarif Member Parkir Pasar Pagi, Prioritaskan Pembeli

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:55 WIB
EVALUASI: Area parkir Pasar Pagi yang dikeluhkan pedagang karena tarif progresif dinilai membebani biaya operasional. HAFIZ/KP
EVALUASI: Area parkir Pasar Pagi yang dikeluhkan pedagang karena tarif progresif dinilai membebani biaya operasional. HAFIZ/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penerapan sistem parkir progresif di Pasar Pagi dikeluhkan pedagang karena dinilai membebani biaya operasional. Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan tidak menyediakan skema parkir berlangganan atau member.

Pedagang mengeluhkan tarif khusus bulanan yang belum tersedia bagi mereka yang beraktivitas dari pagi hingga petang. Tarif maksimal saat ini Rp10.000 untuk sepeda motor, Rp25.000 mobil, dan Rp35.000 truk. Pedagang pengguna motor pun bisa mengeluarkan hingga Rp300.000 per bulan.

Kondisi ini dibandingkan dengan Segiri Grosir Samarinda (SGS), yang menyediakan member bulanan Rp90.000 untuk motor dan Rp150.000 untuk mobil. Namun, Dishub menilai sistem progresif di Pasar Pagi telah melalui pertimbangan matang.

Baca Juga: Respons Kritis Publik, Kapolri Perintahkan Anggota Tindak Lanjut Cepat Aduan Masyarakat

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, gedung parkir Pasar Pagi berada di ruas jalan nasional, Jalan Gajah Mada. Berdasarkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), kapasitas satuan ruang parkir (SRP) di kawasan tersebut sangat terbatas.

Keterbatasan lahan menjadi alasan penerapan tarif per jam untuk membatasi kendaraan yang parkir seharian sekaligus menjaga ketersediaan ruang bagi pengunjung.

"Masyarakat pembelilah yang harus kita utamakan. Kalau semua pedagang yang kita utamakan memakai gedung parkir Pasar Pagi tersebut, masyarakat kita nanti akan berkunjung ke sana, mau parkir di mana?" tegasnya.

Terkait usulan member seperti di SGS, Manalu memastikan hal tersebut tidak dapat diakomodasi Pemkot Samarinda. Menurutnya, persoalan itu juga telah dibahas bersama DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Baca Juga: Antrean BBM Masih Mengular di Kaltim, DPR RI Ingatkan Operator Lapangan Jangan Main-Main

"Terkait dengan member, itu tidak bisa diakomodir. Itu sudah kita hearing di DPRD beberapa waktu lalu," kata Manalu.

Sebagai alternatif, Dishub mengarahkan pedagang menggunakan kantong parkir di luar gedung utama, salah satunya area parkir Masjid Raya Darussalam Samarinda.

Manalu menambahkan, penambahan gedung parkir baru belum memungkinkan karena keterbatasan lahan aset Pemkot. Untuk jangka panjang, pemerintah menyiapkan layanan angkutan umum massal terintegrasi.

"Strategi untuk mengatasi ruang parkir yang sangat minim ini kita harapkan tahun depan tersedia layanan angkutan umum massal. Sehingga pedagang maupun pembeli bisa menggunakan bus yang rutenya berada di Shelter Teras Samarinda Tahap II, tinggal menyeberang langsung menuju Pasar Pagi," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Berita Samarinda Tarif Parkir Progresif Hotmarulitua Manalu Pasar Pagi Samarinda dishub samarinda