Utang Rp600 Ribu Berujung Penikaman di Samarinda, Gusrianto Divonis 8 Tahun Penjara

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:46 WIB
Ilustrasi istimewa
Ilustrasi istimewa

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Perkara utang Rp600 ribu yang menjadi awal cekcok hingga berujung penikaman di Samarinda Seberang pada Februari 2026 lalu berakhir dengan vonis delapan tahun penjara untuk Gusrianto alias Atong. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (21/9/2026).

Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono bersama Andris Henda dan Kurnia Sari Alkas menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Gusrianto atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang. Terlebih, sebelum mendatangi korban untuk menagih utang, terdakwa diketahui telah membawa senjata tajam jenis badik.

Baca Juga: 129 Aset Pemprov Kaltim Menganggur, DPRD Bidik Sumber PAD Baru hingga Rp100 Miliar

"Apalagi terdakwa memang membawa senjata tajam berjenis badik sejak awal ketika hendak menagih utang tersebut," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga sependapat dengan JPU Sri Rukmini dari Kejari Samarinda yang menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Namun, terkait lamanya hukuman, majelis memiliki pertimbangan berbeda. JPU sebelumnya menuntut Gusrianto dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum serta pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan.

"Mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dan hal-hal meringankan lainnya, majelis menilai menjatuhkan pidana untuk terdakwa Gusrianto selama 8 tahun pidana penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Urai Antrean BBM di Enam SPBU, Pemkot Samarinda Godok Sistem Kupon hingga Tindak Pengetap

Perkara tersebut pun berkekuatan hukum tetap setelah kedua pihak memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Editor : Uways Alqadrie
Kriminal Samarinda pn samarinda samarinda Polresta Samarinda