KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik penyewaan kendaraan dinas jabatan Wali Kota Samarinda yang sempat menyita perhatian publik akhirnya resmi tuntas setelah pihak penyedia jasa mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 4,4 miliar ke kas daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyelesaikan seluruh rangkaian evaluasi dan audit sewa kendaraan jabatan yang sempat menuai kegaduhan di ruang publik. Penghentian skema sewa dan penyesuaian nilai kontrak dilakukan secara menyeluruh bersama instansi pengawas.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan penyelesaian tersebut secara terbuka kepada media sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Langkah koreksi ini diambil setelah Pemkot berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Harga BBM hingga Tiket Pesawat Jadi Perhatian Pengendalian Inflasi Kaltim
"Semua rencana tahapan penyelesaian ini kami sampaikan pada beberapa instansi aparat penegak hukum, mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Kementerian Dalam Negeri, hingga Kejaksaan Negeri Samarinda," ujarnya, Senin (21/9).
Dari total nilai kontrak sewa sebesar Rp 5,3 miliar, pihak perusahaan penyedia jasa telah mengembalikan dana sekitar Rp 4,4 miliar. Pengembalian tersebut disetorkan langsung ke kas daerah serta rekening penerimaan pajak daerah.
"Pihak perusahaan yang melakukan penyewaan kendaraan jabatan tersebut telah membayarkan kembali sebesar Rp 4,4 miliar dari total Rp 5,3 miliar. Sisa dari itulah yang murni menjadi hak penyedia jasa selama kurang lebih tiga tahun sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.
Secara terbuka, orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui pengadaan sewa kendaraan tersebut sebagai kekeliruan yang harus diperbaiki secara tuntas.
Baca Juga: Lewat Aplikasi PRO-KUBAR, Menata Aset Daerah Kutai Barat Secara Digital
"Kami minta maaf atas apa yang pernah terjadi dan itu kami akui sebagai sebuah kesalahan. Kami tidak mencari-cari alasan, tapi yang paling penting setelah melakukan kesalahan, kita berani melakukan koreksi dan pemulihan," tuturnya.
Laporan akhir proses penyelesaian dan pemulihan kelebihan bayar tersebut telah diserahkan resmi kepada KPK, Irjen Kemendagri, serta Kejari Samarinda. Hal ini memastikan tidak ada lagi kerugian daerah akibat sewa kendaraan dinas tersebut.
Menanggapi operasional kedinasan setelah pemutusan sewa, AH menegaskan dirinya tidak akan membeli mobil dinas baru demi menghindari sorotan publik. "Daripada menjadi bahan pembicaraan, lebih baik kami manfaatkan mobil pribadi atau dari perusahaan anak-anak, itu jauh lebih elegan," katanya.
Untuk agenda resmi pemerintahan, Pemkot Samarinda masih memiliki aset kendaraan operasional lama yang dinilai masih sangat layak digunakan bertugas. Aset tersebut mencakup mobil sedan peninggalan wali kota periode sebelumnya serta unit double cabin Toyota Hilux yang khusus disiapkan untuk meninjau proyek di medan berat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo