Rekayasa 17 Kredit Nasabah Pegadaian Rp 1 Miliar, Eva Mengaku Terdesak Utang Pinjol Ibu

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 21:36 WIB
Terdakwa Eva Febriani Sulistiani memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang kasus korupsi rekayasa kredit nasabah PT Pegadaian Samarinda Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said di Pengadilan Tipikor Samarinda (12/10/2026). (BAYU/KP)
Terdakwa Eva Febriani Sulistiani memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang kasus korupsi rekayasa kredit nasabah PT Pegadaian Samarinda Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said di Pengadilan Tipikor Samarinda (12/10/2026). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tekanan utang pinjaman online (pinjol) yang menjerat keluarganya menjadi alasan Eva Febriani Sulistiani merekayasa transaksi pelunasan kredit nasabah di PT Pegadaian Samarinda Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said. Namun, alasan itu tak menghapus perbuatannya. Eva mengakui kesalahan yang dilakukannya sepanjang Maret hingga Agustus 2024.

Pengakuan itu disampaikan Eva saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara korupsi rekayasa kredit di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 12 Oktober 2026. Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Indriasari dan Ninin A. Natsir, Eva mengungkapkan persoalan keuangan keluarganya bermula ketika sang ibu terjerat pinjaman dari sejumlah aplikasi sejak 2022.

Pinjaman itu berasal dari penyedia legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun layanan ilegal yang ditawarkan melalui telepon, pesan berantai, hingga media sosial. Masalah itu makin membebani Eva setelah ayahnya jatuh sakit. Keluarga yang semula hidup berkecukupan perlahan menghadapi kesulitan finansial. Sebagai anak kedua dari empat bersaudara, Eva mengaku harus mengambil alih tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Viral Foto Rudy Mas’ud di Singapura, Pemprov Kaltim Jelaskan Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Di tengah tekanan itulah dia mulai merekayasa transaksi pelunasan 17 kredit nasabah di Unit Pembantu Cabang M. Said Samarinda. Eva mengklaim uang dari transaksi itu seluruhnya digunakan untuk menutup utang pinjol milik ibunya. “Uang itu untuk melunasi utang pinjol ibu saya,” ungkap Eva saat dikonfirmasi jaksa mengenai penggunaan dana tersebut.

Dia juga mengaku tak lagi mengingat secara rinci nilai tiap transaksi yang direkayasa. Menurutnya, situasi keuangan keluarga sudah telanjur kacau. Berbagai tagihan datang bersamaan, sementara teror penagihan pinjol juga terus muncul.

Eva baru mengetahui besaran kerugian setelah persoalan tersebut terungkap melalui pengawasan internal perusahaan. Nilainya, berdasarkan audit Pegadaian, sekitar Rp1 miliar. “Saya sendiri bingung karena terlalu kacau arus keuangan,” ujarnya.

Eva menyatakan tak menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan lain di luar pelunasan pinjol. Dia juga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta itu.

Baca Juga: Kasus Rekayasa Kredit Pegadaian UPC M Said, Saksi Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta via Transfer

“Saya mengaku bersalah dan menyesal melakukan perbuatan itu. Saya belajar untuk bertanggung jawab,” katanya. Dalam persidangan itu, Eva diketahui bekerja di Pegadaian sejak 2016. Ia mengawali karier sebagai marketing eksekutif sebelum akhirnya bertugas di Unit Pembantu Cabang M. Said pada 2024.

Menurut keterangannya, kepindahan itu semula dimaksudkan untuk membantu pekerjaan penginputan karena operasional pelayanan hanya ditangani dua orang. Namun, di tengah tekanan utang keluarga, dia  justru melakukan rekayasa transaksi yang kini membawanya ke meja hijau.

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah pengawasan melekat (waskat) di internal Pegadaian. Eva mengaku sempat ditanya mengenai persoalan jaminan kredit sebelum akhirnya mengakui perbuatannya kepada pihak internal perusahaan.

Di persidangan, Eva juga mengungkapkan keterbatasannya untuk mengganti kerugian. Dia mengaku tak memiliki aset pribadi yang dapat digunakan untuk menutup kerugian tersebut. Ayahnya, sebelum meninggal dunia, sempat meninggalkan aset berupa tanah yang direncanakan untuk dijual guna menutupi kerugian.  Namun, menurut Eva, kondisi ekonomi membuat aset itu sulit terjual. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
pegadaian samarinda Rekayasa Kredit Pegadaian Korupsi Pegadaian pinjol pengadilan tipikor samarinda