KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan masih melanda sejumlah wilayah di Samarinda. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda pun mengusulkan perpanjangan status tanggap darurat untuk memastikan penanganan dan pemulihan berjalan optimal.
Baca Juga: Kelurahan Batu Ampar Bagikan 5.000 Masker untuk Cegah ISPA Akibat Karhutla
Kepala BPBD Samarinda Suwarso menegaskan, usulan tersebut merupakan hasil rapat internal dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan yang belum sepenuhnya pulih. Perpanjangan status darurat ini menjadi yang keempat kalinya, dengan usulan masa berlaku selama 20 hari terhitung mulai 20 Oktober 2026.
“Sudah kami rapatkan secara internal. Secara luasan, dampaknya memang tidak menyebar merata, tetapi masih ada titik-titik tertentu seperti kecamatan Sambutan dan Palaran yang terdampak cukup luas,” ujarnya, Rabu (21/10).
Menurut Suwarso, persoalan kekeringan juga masih memengaruhi pelayanan air bersih. Gangguan operasional PDAM membuat sebagian masyarakat tetap membutuhkan pasokan air, terutama untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK), bukan untuk konsumsi.
“Karena itu, distribusi air bersih juga terus dilakukan, khususnya bagi warga yang terdampak gangguan pasokan,” ungkapnya.
Baca Juga: DPPKUKM Catat 1.037 KDMP di Kaltim, 197 di Antaranya Siap Difungsikan
Dia menjelaskan, di sisi lain, kebutuhan air untuk irigasi juga belum sepenuhnya teratasi. Kondisi Sungai Mahakam yang masih mengalami intrusi turut menjadi tantangan bagi pengolahan air baku. Bahkan, intake perumda Tirta Kencana di waduk Benanga sempat tidak beroperasi selama empat hari.
“Meski telah dilakukan pemompaan melalui dukungan Balai Wilayah Sungai (BWS), hasilnya belum maksimal dan baru mencapai sekitar 40 persen,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan intens masih diperlukan. Mulai dari pemenuhan air bersih, kebutuhan irigasi, hingga penanganan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Kasus ISPA juga masih ditemukan sehingga perlu penanganan lebih lanjut.
Suwarso menambahkan, penanganan bencana tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga perpanjangan status darurat diperlukan agar koordinasi lintas sektor tetap berjalan dan pemulihan dapat dilakukan secara menyeluruh. Pertimbangan lainnya, yakni hujan yang mulai turun belum menjamin kondisi kembali normal.
"Berdasarkan perkiraan BMKG, curah hujan diperkirakan baru lebih mendukung pemulihan pada November. makanya kami mengusulkan perpanjangan masa status tanggap agar penanganan bisa dituntaskan sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki