SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta kepolisian mengusut dugaan pencurian kabel yang menyebabkan kerusakan di sejumlah ruas jalan. Penggalian badan jalan yang diduga tidak berizin ditemukan di beberapa lokasi, meninggalkan bekas tambalan aspal dan beton yang tidak rata.
Saat inspeksi mendadak (sidak) di sekitar Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (23/10), Andi Harun menemukan kerusakan infrastruktur yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian. Salah satu lokasi lain yang menjadi perhatian berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang, dengan lebih dari 60 titik penggalian.
“Ini bukan cuma masalah pemerintah. Bayangkan jalan yang sudah bagus, digali sedemikian masif,” ujarnya.
Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pengecekan kepada sejumlah perangkat daerah, termasuk dinas pekerjaan umum, serta konfirmasi kepada Telkomsel, belum menemukan informasi mengenai kegiatan penggalian resmi.
Baca Juga: Drainase Gunung Cermai Samarinda Baru 50 Persen, Ditarget Rampung Desember
Menurut dia, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari dan berpotensi berkaitan dengan pencurian kabel. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
“Aktivitas penggalian berlangsung pada malam hari. Kami meyakini dan menduga ini kegiatan ilegal yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang mungkin mengambil keuntungan, di antaranya adalah pencurian kabel,” jelasnya.
Kerusakan akibat penggalian juga dinilai membahayakan pengguna jalan. Sejumlah lubang ditutup dengan aspal dingin atau cor beton seadanya, sehingga permukaannya tidak rata dan mengalami penurunan. Bahkan, terdapat laporan lokasi yang amblas hingga menimbulkan korban.
“Ini sangat berbahaya bagi pemakai jalan, pengguna kendaraan, pengguna jalan,” tegasnya.
Pemkot, lanjut Andi Harun, telah mengantongi dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penarikan kabel menggunakan truk. Sejumlah ruas jalan juga ditemukan memiliki tanda cat putih yang dicurigai sebagai penanda lokasi penggalian berikutnya.
Dia meminta masyarakat, termasuk ketua RT, melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian, terutama jika berlangsung pada malam hari dan melibatkan pekerja yang mengenakan rompi menyerupai petugas.
Andi Harun menegaskan, kegiatan penggalian resmi semestinya dilengkapi perizinan dan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat. Jika terbukti terdapat tindak pidana atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Ridhuan