KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kabel bawah tanah yang meresahkan warga di sejumlah titik di Kota Samarinda. Sebanyak 37 orang terkait kasus tersebut telah diamankan, dengan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 33 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku melancarkan aksinya di Jalan AM Sangaji, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Bung Tomo. Mereka menggunakan modus penyamaran sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi agar tidak dicurigai masyarakat maupun aparat.
Baca Juga: Polemik Lapak Nusantara Fest, Varia Niaga Siap Bertanggung Jawab
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan apresiasi atas kecepatan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap penegakan hukum dapat menyentuh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator lapangan hingga aktor intelektual di balik sindikat ini.
"Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan pengrusakan infrastruktur publik," ujar Andi Harun, Kamis (29/10).
Andi Harun menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga melanggar ketentuan pidana serta Undang-Undang tentang Jalan. Ia berharap konstruksi hukum yang digunakan dapat menjerat pelaku secara maksimal guna memberikan efek jera.
"Mudah-mudahan bisa memberi efek jera dan hukumnya bisa menjangkau kepada pihak-pihak yang memang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, maupun operatornya," tegasnya.
Terkait kerusakan infrastruktur, Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menghitung kerugian secara teknis. Pemerintah akan melibatkan konsultan untuk memastikan perhitungan nilai kerugian memiliki dasar hukum yang kuat saat persidangan.
"PUPR juga saya sudah minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian supaya aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. Karena itu tidak bisa diterka-terka, harus basisnya adalah minimal pakai konsultan agar menjadi fakta di persidangan," jelasnya.
Modus operandi komplotan ini melibatkan penggunaan alat detektor untuk mencari lokasi kabel sebelum menggali jalan. Setelah kabel ditarik menggunakan truk, mereka meninggalkan bekas galian dalam kondisi rusak dan hanya ditambal seadanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa aset kabel milik pihak Telkom tetap memiliki nilai ekonomi meskipun dianggap sudah tidak terpakai. Setiap pelepasan aset seharusnya melalui mekanisme lelang resmi, bukan dengan tindakan pencurian di lapangan.
"Pihak Pemerintah Kota hanya akan membantu memberikan dukungan perhitungan nilai kerusakan dari sisi kerugian akibat rusaknya infrastruktur tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkonstruksi hukum yang tepat," tambahnya.
Pemerintah Kota berkomitmen mengawal kasus ini agar nilai kerugian negara dapat dipulihkan. Andi Harun memastikan koordinasi antara Pemkot Samarinda, Telkom, dan kepolisian akan terus berlanjut hingga proses hukum mencapai tahap putusan. (*)
Editor : Sukri Sikki