KALTIMPOST.ID, Alfiansyah Komeng alias Komeng yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengaku tak mendapatkan mobil dinas mentereng seperti menteri dan anggota DPD lainnya.
Untuk beraktivitas sehari-hari sebagai anggota dewan, Komeng menggunakan mobil Jeep pribadinya.
“DPD enggak dikasih mobil. Iya (saat ini pakai) mobil pribadi,” kata dia, Senin (3/2).
Selain tak mendapatkan mobil dinas, Komeng mengaku, anggota DPD seluruhnya juga tak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan.
Walau demikian, mantan penyiar radio SK Jakarta ini menyebut diberi uang muka Rp 150 juta untuk membeli kendaraan sendiri. Namun, ia tak mendapat seluruhnya karena mesti dipotong pajak.
“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil. Dapat Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” terangnya.
Dari LHKPN yang telah diserahkannya pada 1 September 2024 lalu, Komeng memang memiliki enam mobil, termasuk Jeep yang saat ini digunakannya sebagai mobil kerja.
Yakni Daihatsu Luxio 1.5, Suzuki XL7415F GX, Hyundai H-1 Minibus, dan 2 mobil Suzuki.
Jeep yang saat ini ia pakai nantinya akan diganti dengan Daihatsu Luxio miliknya. Daihatsu Luxio akan jadi salah satu mobil dinasnya tapi saat ini masih tengah dimodifikasi.
Sebagai informasi, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggotan Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 3 dinyatakan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.
“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat tersebut.
Editor : Hernawati