Nikita saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Video siaran langsung itu menampilkan Nikita berbicara dengan dokter Oky Pratama melalui panggilan video. Dalam tayangan tersebut, ia tampak mengenakan headset di dalam ruangan dan sempat mengajak penonton untuk membeli produk yang dipromosikan.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyebut kegiatan itu dimungkinkan karena adanya fasilitas komunikasi dari pihak rumah tahanan. “Kalau itu kan difasilitasi pihak rutan, kami tidak tahu soal teknisnya,” kata Galih.
Galih menambahkan, izin penggunaan fasilitas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan. “Itu ranah pihak lapas, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Paruhum, memilih tidak mengomentari tindakan Nikita.
Ia menilai, persoalan tersebut berada dalam wewenang otoritas pemasyarakatan. “Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Untuk saat ini, kami memilih memantau saja,” kata Robert.
Editor : Uways Alqadrie