Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KUHP–KUHAP Baru Diuji, DPR Tegaskan Kritik Pandji Tak Bisa Dikriminalisasi

Uways Alqadrie • Senin, 12 Januari 2026 | 20:01 WIB

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan perlindungan hukum terhadap kritik kepada pemerintah.

Ia menyebut pemidanaan terhadap pengkritik, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menanggapi laporan sejumlah pihak terhadap Pandji atas materi pertunjukan tunggal Mens Rea.

Baca Juga: Usai Persib Kalahkan Persija: Keluarga Thom Haye diancam kekerasan, Disorot Media Belanda

Menurut dia, kerangka hukum baru yang mulai berlaku awal Januari 2026 telah mencatat praktik lama yang membuka ruang kriminalisasi ekspresi.

Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan, KUHP baru menganut asas dualistis yang mengharuskan hakim menilai bukan hanya unsur perbuatan pidana, tetapi juga sikap batin pelaku.

Sejumlah pasal, kata dia, mewajibkan hakim mengedepankan rasa keadilan di atas kepastian hukum semata.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat perlindungan bagi tersangka dan terdakwa, antara lain melalui pendampingan advokat yang lebih aktif serta syarat-syarat yang dikecualikan yang tujuan dan terukur.

Baca Juga: Umuh Muchtar Tegas soal Teror ke Thom Haye: Keselamatan Pemain Harga Mati

Aturan tersebut dinilai relevan untuk menjaga ruang kritik publik tetap terbuka dalam sistem hukum pidana nasional.

Pandji Pragiwaksono sebelumnya dilaporkan ke kepolisian oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan keagamaan. Kepolisian mengizinkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
#KUHAP Baru #KUHAP Baru 2026 #komisi iii dpr #pandji pragiwaksono #habiburokhman