Freya melaporkan oknum yang menggunakan alat AI bernama @grok untuk memanipulasi foto-fotonya menjadi konten yang tidak pantas.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan adanya aduan terkait dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik tersebut.
"Telah terjadi dugaan manipulasi data elektronik yang menyasar korban atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana. Saat ini terlapor masih dalam proses penyelidikan," ujar Murodih kepada awak media, Rabu (11/3).
Kronologi Temuan Konten Tak Pantas
Kejadian ini bermula saat Freya menemukan unggahan di media sosial dari akun anonim yang menampilkan foto dirinya dalam bentuk yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan perintah (prompt) pada sistem AI untuk mengubah pakaian korban secara digital.
Beberapa perintah yang ditemukan dalam unggahan tersebut antara lain instruksi untuk mengubah pakaian menjadi bikini, seragam minimarket, hingga manipulasi tampilan sensitif lainnya.
Baca Juga: Pintar dan Berbakat, Ini Deretan Artis Penerima Beasiswa LPDP di Kampus Top Dunia
"Korban merasa sangat risih dan dirugikan dengan narasi serta visual yang dihasilkan. Ada beberapa perintah digital yang menurut korban sangat tidak baik dan melanggar kesopanan," tambah Murodih.
Rekam Jejak Manipulasi Sejak 2022
Berdasarkan laporan yang masuk, tindakan manipulasi foto ini diduga bukan terjadi sekali saja, melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni antara tahun 2022 hingga 2025.
Pihak Freya telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut. Polisi kini fokus melacak pemilik akun yang pertama kali menyebarkan hasil manipulasi AI tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah naungan UU ITE.(*)
Editor : Dwi Puspitarini