Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Permohonan Teddy Pardiyana soal Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak PA Bandung

Hernawati • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:30 WIB
Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana.

 

KALTIMPOST.ID, Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana atas peninggalan almarhumah Lina Jubaedah dalam sidang putusan elektronik (e-court) pada Selasa, 5 Mei 2026 ditolak Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Putusan ini mengakhiri rangkaian 13 kali persidangan yang telah berlangsung selama 128 hari sejak akhir tahun lalu.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung, Teddy mulai mengajukan permohonan perkara pada 1 Desember 2025.

Pada permohonan tersebut, tercantum nama Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, Utisah binti Sa'ad, dan Sutisna atau Sule sebagai tergugat.

Permohonan yang diajukan Teddy pada poin pertama berisi agar seluruh permohonannya dikabulkan.

Teddy memohon agar tujuh nama ini, Tedy Pardiyana (suami), Rizky Febian Andriansyah (anak), Putri Delina Adriani (anak), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak), Ferdinand Adriansyah (anak), Delina Bintang Aura Putri (anak Teddy), dan Utisah (ibu) sebagai ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah.

Alasan Permohonan Ditolak

Majelis hakim yang dipimpin Eldi Harponi bersama Inne Noor Faidah dan Away Awaludin menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diterima atau niet ontvvankelijk verklaard (NO).

Keputusan ini diambil karena adanya kekeliruan prosedur hukum dalam pengajuan perkara oleh pihak pemohon.

Tanggapan Pihak Sule

Lewat kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili, pihak Sule dan anak-anaknya menanggapi singkat.

Bahyuni menyebut, Sule dan anak-anak sudah mengetahui hasil putusan Pengadilan Agama Bandung terkait permohonan Teddy soal penetapan ahli waris.

Bahyuni pun menjelaskan alasan di balik penolakan majelis hakim terhadap permohonan Teddy.

Dari segi hukum, ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh pihak pemohon.

Majelis hakim menilai sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan, mengingat adanya potensi sengketa atau perbedaan kepentingan, yang seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.

“Seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ujar Bahyuni.

Editor : Hernawati
#ahli waris lina jubaedah #PA Bandung #sule #pengadilan agama #teddy pardiyana