Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gantikan Ikhwan Antasari Melalui PAW, Regina Fabiola Resmi Jabat Anggota DPRD Paser

Muhammad Najib • Senin, 14 Oktober 2024 | 15:41 WIB
RESMI MENJABAT: Regina Fabiola Harwiandani Nostradida menjadi anggota DPRD Paser menggantikan Ikhwan Antasari dari jalur PAW, Senin (14/10/2024). 
RESMI MENJABAT: Regina Fabiola Harwiandani Nostradida menjadi anggota DPRD Paser menggantikan Ikhwan Antasari dari jalur PAW, Senin (14/10/2024). 

  

KALTIMPOST.ID, Sekretariat DPRD Paser menggelar rapat paripurna berupa agenda pengucapan sumpah/janji  Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Paser 2024-2029. 

Regina Fabiola Harwiandani Nostradida diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD Paser lima tahun ke depan, menggantikan Ikhwan Antasari dari Fraksi Partai Golkar yang mundur karena maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon wakil bupati Paser.

Regina berasal dari Dapil IV yaitu Kecamatan Paser Belengkong, Tanjung Harapan, dan Batu Engau.

 Baca Juga: Operasi Zebra Mahakam 2024 di Paser Dimulai, Ini 9 Sasaran Pelanggarannya

Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin memimpin rapat ini dan memandu pengucapan sumpah janji Regina, didampingi pegawai Kementerian Agama Kabupaten Paser. 

"Regional Fabiola langsung bertugas  sesuai keputusan paripurna sebelumnya di alat kelengkapan DPRD" kata Zulkifli, Senin (14/10/2024). 

Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain menyampaikan Regina akan bertugas di komisi II bidang ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat sebagai anggota komisi. Regina juga masuk anggota Badan Permusyawaratan (Banmus) DPRD Paser. 

 Baca Juga: Prestasi Membanggakan, Atlet Paser Sabet Medali di Peparnas 2024 di Solo

Sebelumnya Zulkarnain juga menyebut keputusan Gubernur Kaltim tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Paser, gubernur menimbang, mengingat, memerhatikan, memutuskan, menetapkan, meresmikan pemberhentian Ikhwan Antasari dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Paser 2024-2029 pada 25 September 2024.

"Gubernur berterima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya sebagai anggota DPRD. Keputusan ini berlaku sejak yang bersangkutan 22 September ditetapkan sebagai calon wakil bupati oleh KPU Paser," kata Zulkarnain. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#DPRD Paser #paw #Ikhwan Antasari #Regina Fabiola #partai golkar