Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menteri LH puji STN Perusahaan Sawit Astra Agro Jadi Contoh Pengendalian Karhutla

Ajie Chandra • Selasa, 8 Juli 2025 | 09:56 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan PT Sukses Tani Nusasubur (STN), sebagai perusahaan percontohan dalam penerapan konsolidasi pengendalian karhutla. (FOTO: IST)
Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan PT Sukses Tani Nusasubur (STN), sebagai perusahaan percontohan dalam penerapan konsolidasi pengendalian karhutla. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID  BALIKPAPAN - Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan PT Sukses Tani Nusasubur (STN), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai perusahaan percontohan. Yakni dalam penerapan konsolidasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim.

Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan konsolidasi kesiapsiagaan perusahaan dalam pengendalian kebakaran lahan yang berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, di Lapangan Bola PT STN. Diikuti secara virtual melalui video conference bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran secara terukur.Menteri Hanif menegaskan, kepada seluruh perusahaan perkebunan berkewajiban memenuhi standar pengelolaan risiko kebakaran.

Baca Juga: Isi Surat Trump ke Prabowo Bikin Geger: Indonesia Kena Tarif Impor Tinggi, Berlaku 1 Agustus 2025

“Penurunan angka titik hotspot di Kaltim menurun drastis berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dan dukungan perusahaan. Namun, bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab di bidang lingkungan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hanif.

Menurutnya, pengendalian karhutla merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki sistem pencegahan, pelaporan, dan respons kebakaran yang terdokumentasi.

Dalam kesempatan itu, perusahaan memaparkan langkah-langkah pencegahan kebakaran yang dijalankan di wilayah perkebunan.

Baca Juga: Fakta Satu Jam Kematian Brigadir Nurhadi! Usai Pesta Narkoba, Dibunuh Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra

Climate & Conservation Management Manager Astra Agro, Dian Ary Kurniawan, menjelaskan sistem pengendalian kebakaran yang dikembangkan perusahaan berbasis empat pilar utama.

Pilar pertama yaitu pencegahan, dilakukan melalui pemetaan area rawan kebakaran dengan mengacu pada data historis titik panas dan pola aktivitas masyarakat.

“Kami melengkapi pemetaan dengan sistem peringatan dini untuk menyatukan risiko kebakaran secara real-time,” ucap Dian.

Pilar kedua selanjutnya merupakan kesiapsiagaan yang meliputi pelatihan rutin bagi tim internal, simulasi kebakaran, pembangunan menara pantau, dan penyediaan sumber air cadangan di titik-titik strategis.

“Kesiapsiagaan tidak hanya soal perlengkapan, tetapi memastikan petugas memahami prosedur ketika situasi darurat muncul,” sebutnya.

Selain itu, respons cepat menjadi pilar ketiga. Dian menyebutkan bahwa patroli di lapangan dilakukan secara berkala untuk deteksi awal.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Kompol I Made Yogi: Karir Cemerlang Tenggelam, Dipecat karena Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

“Apabila titik api teridentifikasi, tim Pemadam Kebakaran diterjunkan dengan pompa air, peralatan pemadam manual, dan dukungan komunikasi lapangan,” paparnya di hadapan Menteri Hanif dan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaannya juga memanfaatkan drone Vertical Take-Off and Landing (V-TOL), guna mendukung pemantauan visual saat musim kemarau.

Pilar keempat mencakup kemitraan masyarakat melalui pelatihan tiga Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Desa Labangka, Desa Labangka Barat, dan Desa Babulu Darat.

“Patroli bersama dengan KTPA dan MPA rutin dilakukan agar pengawasan lebih luas,” ungkap Dian.

Dalam kegiatan itu, perusahaan memperkenalkan Tim Pemadam Kebakaran yang terdiri dari personel khusus dan staf pendukung. Stand perlengkapan yang disiapkan menampilkan berbagai sarana pemadaman.

Baca Juga: Update Banjir Bandang Bogor! Rendam 15 Perumahan dan 4.000 Rumah Terendam, 4 Sungai Meluap

Mulai dari pompa bertekanan tinggi, peralatan tangan, perlengkapan komunikasi, hingga drone. Informasi teknis terkait kapasitas peralatan dan prosedur penerapan pun disampaikan kepada peserta kegiatan.

Bagi Dian, upaya pencegahan kebakaran yang dilakukan perusahaan sebagai bagian dari kewajiban regulasi sekaligus memperkuat kerja sama multipihak.

“Pendekatan kami dirancang agar pengelolaan kebakaran adaptif, sistematis, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Sakit Hati Dibalas dengan Aksi Keji di Samarinda Seberang, Begini Kronologi Peristiwa Keributan Saudara Ipar

Ia mengatakan, sistem yang diterapkan perusahaan meliputi pemetaan daerah rawan, pengembangan sistem peringatan dini, pelatihan berkala, patroli rutin bersama masyarakat, pemantauan drone, dan penyediaan sarana pendukung sesuai standar.

Diketahui, Kalimantan Timur sendiri masih tergolong wilayah rawan karhutla. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 29 Juni 2025, terdapat 455 titik panas di seluruh Indonesia dalam 24 jam terakhir, dengan 54 hotspot di Kalimantan Timur.

Jumlah tersebut menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan titik panas tertinggi ketiga secara nasional.

Baca Juga: Sisa Kuota untuk SD dan SMP di Samarinda Masih Banyak, Begini Nasib Sekolah Pinggiran

Selain itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim kemarau di Kalimantan Timur akan terjadi pada Agustus 2025. Penurunan curah hujan dan kelembaban udara selama periode itu diperkirakan meningkatkan potensi kebakaran lahan.

Tekanan pemerintah pusat, penerapan konsolidasi kesiapsiagaan oleh perusahaan perkebunan dapat menjadi contoh praktik untuk direplikasi di wilayah lain yang rawan kebakaran.

Melalui kegiatan ini, pengendalian karhutla diharapkan bukan hanya program sosial perusahaan, tetapi kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan.

 

Editor : Maria Irham
#PT Astra Agro Lestari Tbk #bmkg #kementerian lingkungan hidup #PT Sukses Tani Nusasubur