KALTIMPOST.ID-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim menggelar audiensi bersama DPRD Kaltim, Selasa (12/8).
Dalam pertemuan itu membahas optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta corporate social responsibility (CSR).
Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan mengungkapkan capaian positif pengumpulan dana ZIS pada 2025.
Dari Januari hingga Juli, total dana yang terkumpul mencapai Rp 1,3 miliar. Angka itu meningkat signifikan dibanding awal tahun sebesar Rp 400 juta.
Dana CSR yang disalurkan melalui Baznas telah membiayai berbagai program. Di antaranya Rumah Sehat Baznas Berau hasil kerja sama dengan CSR Berau Coal yang kini sudah beroperasi.
Kemudian bantuan instalasi water treatment plant (WTP) senilai Rp 2 miliar dari PT Ansaf di Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar).
Lalu pembangunan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) di Berambai, Samarinda serta distribusi sembako bagi warga di ring 1, 2, dan 3.
“Kami berharap ada kebijakan strategis dari gubernur dan DPRD untuk mendukung optimalisasi ini. Dukungan hibah dari pemerintah daerah juga sangat diperlukan sebagai penunjang operasional,” ujar Nabhan.
DPRD Kaltim menyatakan siap mendukung penguatan regulasi terkait ZIS dan CSR. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan penyaluran CSR akan dipercayakan kepada Baznas.
Menurutnya, dengan sekitar 800 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, di mana 100 di antaranya aktif, dinilai punya potensi dana CSR-nya sangat besar.
“Jika sesuai arahan gubernur, CSR diserahkan ke Baznas, maka pengelolaannya harus siap dan terstruktur,” tegasnya.
Pejabat yang akrab disapa Hamas itu menyebut, program CSR yang dikelola perlu memiliki panduan jelas.
Yakni mencakup pembangunan fasilitas kesehatan, penyediaan air bersih, pembinaan masyarakat, dan program sosial lainnya. Dengan begitu, pelaksanaan CSR tidak berjalan mundur-maju dan tepat sasaran.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi menambahkan, potensi zakat di Kaltim sangat besar jika dioptimalkan.
Ia mencontohkan keberhasilan Kutai Timur (Kutim) yang telah memiliki peraturan daerah (perda) khusus pengumpulan zakat.
“Untuk mempercepat, kita bisa dorong gubernur membuat peraturan gubernur (pergub) sambil menyiapkan perda inisiatif,” ujarnya.
Wakil Ketua III Baznas Kaltim Badrus Syamsi menambahkan bahwa Baznas sebagai lembaga pemerintah harus mendapat dukungan penuh, baik dari APBD maupun operasional.
Mandat pengelolaan dana CSR dan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) yang dititipkan perusahaan akan dijalankan sesuai standar ISO 26000, sustainable development goals (SDGs), dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Program CSR harus selaras dengan agenda pemberdayaan dan pendistribusian zakat. Agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Baznas dan DPRD Kaltim berkomitmen menindaklanjuti pembahasan regulasi ZIS dan CSR. Sinergi itu diharapkan bisa meningkatkan pengumpulan dan penyaluran dana secara maksimal.
Sehingga lebih banyak masyarakat kurang mampu di Kaltim mendapatkan bantuan yang tepat sasaran. (adv/rd)
Editor : Romdani.