Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dorong Verifikasi Teknis Hutan Kemasyarakatan di Kutai Timur

Ajie Chandra • Senin, 22 September 2025 | 17:57 WIB

 

 

BABAK BARU: Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial pada 3–4 September 2025. Kini warga Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim, dapat hak kelola hutan, semisal untuk budidaya tanaman ekonomis.
BABAK BARU: Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial pada 3–4 September 2025. Kini warga Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim, dapat hak kelola hutan, semisal untuk budidaya tanaman ekonomis.
 

KALTIMPOST.ID, Hutan di Desa Tepian Makmur bukan sekadar ruang hijau, tetapi juga sumber harapan. Lewat program Sustainable Living Village (SLV), Apical Group dan Earthworm Foundation mendampingi masyarakat setempat dalam proses verifikasi teknis perhutanan sosial, agar hutan tetap lestari dan warga memperoleh kepastian hak kelola.

Bagi masyarakat desa, program ini lebih dari sekadar pendampingan teknis. Perhutanan sosial memberi mereka hak kelola sah atas hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hak ini tidak hanya menjaga keberlanjutan kawasan, tetapi juga membuka peluang penghidupan baru mulai dari budidaya kakao hingga pengembangan usaha desa yang bisa menambah pemasukan tanpa merusak hutan.

Muchlis, perwakilan Balai Perhutanan Sosial, menegaskan pentingnya pendampingan jangka panjang. “Setelah akses diberikan, kami akan terus melakukan monitoring agar pengelolaan berjalan sesuai aturan. Yang terpenting adalah pemanfaatan kawasan tetap menjaga fungsi hutan,” katanya.

Hal senada disampaikan Nasrudin dari KPH Bengalon yang berharap komitmen masyarakat tidak berhenti di tahap awal. “Kami berharap KTH Wana Makmur tetap konsisten dengan program dalam Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), dan pendampingan dapat berlanjut hingga 2029,” ujarnya.

Kegiatan ini dibuat melalui program Sustainable Living Village (SLV) yang digagas Apical Group bersama Earthworm Foundation.

“Program perhutanan sosial ini bukan hanya menjaga fungsi hutan, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Melalui diversifikasi penghidupan seperti budidaya kakao, masyarakat dapat memperoleh sumber pendapatan tambahan sekaligus mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan,” ujar Agus Wiastono, CSR Manager Apical Group.

Verifikasi teknis dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengalon. Proses ini merupakan bagian dari pengajuan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Makmur yang berencana mengelola sekitar 181 hektare lahan.

Dukungan juga datang dari Earthworm Foundation yang menekankan pentingnya akses legal masyarakat terhadap sumber daya hutan. “Dengan adanya verifikasi teknis, proses pengelolaan dapat diawasi agar terhindar dari praktik merusak lingkungan sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang adil,” kata Bahrun, Operational Manager Earthworm Foundation.

Di Kutai Timur, program SLV kini telah memasuki tahun kedua dan dijalankan di tiga desa sasaran: Tepian Indah, Tepian Langsat, dan Tepian Makmur. Selain memperkuat ketahanan ekonomi desa, SLV juga menanamkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara sosial, ekonomi, dan lingkungan. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Earthworm Foundation #hak kelola hutan #Desa Tepian Makmur Kutim #Balai Perhutanan Sosial