BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan melalui sistem Coretax.
Perwakilan Kanwil DJP Kaltimtara, Didik, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dilakukan pada 2026. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.
“Untuk orang pribadi masih ada waktu kurang lebih satu bulan. Namun kami mengimbau agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat, apalagi sebentar lagi memasuki masa libur Lebaran,” ujarnya dalam program talkshow di radio KPFM Balikpapan, Selasa (3/3/2026).
Sistem Coretax mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 menggantikan DJP Online. Platform ini berbasis laman, sehingga wajib pajak tidak perlu mengunduh aplikasi. Cukup mengakses coretax.pajak.go.id melalui peramban, melakukan aktivasi akun, kemudian mengisi dan mengirimkan SPT secara daring.
Gusti menambahkan, salah satu keunggulan Coretax adalah integrasi data secara otomatis. Bagi pegawai atau karyawan yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja, data tersebut otomatis tercatat dalam sistem.
“Sepanjang sudah bisa masuk ke akun Coretax, sebagian besar data sudah tersedia. Wajib pajak tinggal memastikan dan melengkapi jika diperlukan,” jelasnya.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital tersebut dan segera melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan. (*)
Editor : Ismet Rifani