Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Investasi Saham yang Tidak Riba Apakah Juga Wajib Tunaikan Zakat?

Ismet Rifani • Senin, 9 Maret 2026 | 18:34 WIB

Photo
Photo

MEMBAYAR ZAKAT SAHAM

Pertanyaan :

Saya seorang trader saham yang sudah lebih 3 tahun berinvestasi melalui beberapa perusahaan securitas. Apakah saya wajib membayar zakat ? Hp. 08113488xx

Jawaban :

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 telah menetapkan bahwa investasi saham diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah misalnya tidak berhubungan dengan riba, judi, minuman keras, atau usaha haram lainnya.

Menurut mayoritas ulama kontemporer (termasuk Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, saham termasuk harta perdagangan (urudh at-tijarah) sehingga wajib dizakati dengan ketentuan yang sama seperti zakat perdagangan

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal (harta), yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun rumus menghitung zakat saham : (Capital Gain + Dividen) X 2,5 % = Nilai zakat saham. Wallahualam. (*)

Editor : Ismet Rifani
#zakat saham syariah #tanya jawab Ramadan #BMH Kaltim