ZAKAT SEORANG PENGUSAHA
Pertanyaan :
Saya seorang pengusaha yang memiliki banyak asset, baik dalam bentuk barang yang sehari-hari digunakan untuk usaha saya dan berupa uang tunai sebagai simpanan. Setiap bulan saya juga mendapatkan keuntungan dari hasil usaha saya tersebut namun belum pernah membayar zakatnya. Namun saya juga memiliki hutang usaha. Yang saya tanyakan, Apakah saya wajib membayar zakat dan bagaimana cara menghitungnya agar memudahkan membayarnya?. Hp. 08115260xx
Jawaban :
Dana simpanan dan usaha yang dimiliki termasuk yang wajib dikeluarkan zakat hartanya. Dengan syarat, semua kriteria dan syarat sudah terpenuhi. Sebab agama juga tidak membebani umat Islam di luar kesanggupan orang tersebut.
Zakat tabungan dikeluarkan jika masa kepemilikan harta (simpanan) tersebut mencapai satu tahun dan jumlah tabungan mencapai nishab (kadar minimal yang ditentukan). Nominalnya setara dengan 85 gram emas atau perak.
Sedang zakat perdagangan dihitung dari nilai usaha yang dimiliki ditambah dengan keuntungan bersih usaha. Sebelumnya ia harus mengurangi dari biaya pengeluaran (gaji karyawan, utang, cicilan barang dan biaya operasional lainnya). Adapun zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total jumlah yang telah dihitung sebelumnya. (*)
Editor : Ismet Rifani