Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Zakat Fitrah Bisa Ditunaikan dengan Uang?

Ismet Rifani • Kamis, 12 Maret 2026 | 18:23 WIB

Photo
Photo

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

Pertanyaan :

Apakah zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? HP: 081358999xxx

Jawaban :

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang telah diperselisihkan para ulama sejak dahulu. Dalam masalah ini secara umum ada dua pendapat:

Pertama: Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin daripada bahan makanan. Di antara tujuan diwajibkannya zakat fitrah ialah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, sementara mereka bukan hanya membutuhkan makanan saja, tapi juga membutuhkan yang lain.

Apalagi di daerah yang tingkat kemiskinannya tidak terlalu parah, sehingga untuk kebutuhan makanan, mereka dapat memenuhinya sendiri. Sehingga kurang berarti bila kita memberi mereka bahan makanan, sedangkan uang (seharga bahan makanan) dapat mereka gunakan sesuai kebutuhan mereka.

Kedua: Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini yang dipilih oleh mayoritas ulama (jumhur). Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitrah mengunakan mata uang.

Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Mereka memandang bahwa membayar zakat fitrah dengan uang bertentangan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya akan tertolak. Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Tidak sah zakat fitrah kecuali dengan makanan (pokok)”. (Liqa al-Bab al-Maftuh, 190/14)

Pendapat yang sejalan dengan sunnah adalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Adapun jika terkendala masalah teknis, maka boleh menyerahkan dalam bentuk uang tunai kepada panitia/amil zakat untuk dibelikan beras sebelum dibagikan kepada fakir miskin. Wallahu ta’ala a’lam bisshawab. (*)

Editor : Ismet Rifani
#tanya jawab Ramadan #BMH Kaltim #zakat fitrah