BALIKPAPAN- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan di tengah kondisi cuaca panas yang masih terus berpotensi meningkatkan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menegaskan bahwa aksi pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada proses pidana.
“Kita mengimbau kepada masyarakat bahwa dengan adanya musim yang panas ini, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran,” kata Usman.
Ia menyebut larangan tersebut memiliki dasar hukum. Usman merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. “Untuk ancaman ini 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Usman mengatakan langkah awal yang dilakukan petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sementara proses penindakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian apabila ditemukan unsur pidana.
Usman mengungkapkan wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara menjadi kawasan yang perlu mendapat perhatian lebih dalam menghadapi potensi karhutla.
Masyarakat di dua wilayah tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran, terutama di kawasan yang memiliki potensi menyulitkan proses pemadaman.
“Di beberapa titik juga ada yang mengandung batubara. Nah, ini yang sangat menyusahkan kita untuk melakukan pemadaman,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian karhutla, BPBD memastikan personel tetap siaga selama 24 jam. Posko penanganan berada di kantor BPBD dan petugas akan bergerak berdasarkan informasi kejadian yang diterima.
“Untuk petugas kami tetap siaga selama 24 jam. Posko tetap berada di kantor dan mereka menunggu informasi apabila terjadi kejadian,” tegasnya.
Ia menambahkan, BPBD tidak membentuk Satuan Tugas (Satgas) karhutla secara khusus. Penanganan kebakaran lahan menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin, sebelum api meluas dan menyulitkan proses pemadaman. (*)
Editor : Ismet Rifani