BALIKPAPAN- Universitas Mulia (UM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menjalin kerja sama untuk memperkuat pendidikan hukum kepemiluan dan pengawasan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan sosialisasi pengawasan pemilih pemula bertema “Kedaulatan Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif” di Gedung Fakultas Teknik Universitas Mulia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Budiarsih SH MHum PhD mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi pentingnya meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab demokrasi generasi muda. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya mempelajari demokrasi melalui teori di ruang kuliah, tetapi juga perlu memahami praktik penyelenggaraan dan pengawasan pemilu dari lembaga yang berwenang.
“Mahasiswa bukan sekadar pengguna hak pilih, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kejujuran, keadilan, serta integritas proses demokrasi,” ujarnya.
Budiarsih menjelaskan, kerja sama Universitas Mulia, khususnya Fakultas Hukum, dengan Bawaslu Kota Balikpapan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ruang lingkup yang direncanakan mencakup pendidikan hukum kepemiluan, sosialisasi pengawasan partisipatif, penelitian mengenai persoalan hukum pemilu, serta pengembangan kapasitas mahasiswa dan dosen. Kedua lembaga juga membuka peluang kegiatan berupa kuliah umum, diskusi kelompok terarah, seminar, penelitian bersama, magang mahasiswa, dan penyusunan kajian akademik sesuai kebutuhan masing-masing.
Pelaksanaan kerja sama tersebut selanjutnya diarahkan untuk dijabarkan melalui Memorandum of Agreement(MoA) dan Implementation Arrangement(IA), sehingga kegiatan memiliki dasar pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan luaran yang jelas.
“Kami memandang bahwa keberhasilan kerja sama bukan terletak pada jumlah dokumen MoU atau MoA yang ditandatangani, melainkan pada manfaat nyata yang dihasilkan bagi mahasiswa, kedua lembaga, dan masyarakat,” kata Budiarsih.
Dari sisi pengawasan, Ahmadi Azis SSos MH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas) Bawaslu Kota Balikpapan menjelaskan bahwa pelibatan mahasiswa diperlukan untuk memperluas pendidikan pengawasan pemilu di masyarakat. Ia menyebut keterbatasan personel, khususnya di tingkat bawah, sebagai salah satu alasan pentingnya pengawasan partisipatif.
Menurut Ahmadi Azis, mahasiswa dapat berperan menyampaikan edukasi kepada masyarakat di sekitarnya serta membantu menginformasikan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.
Ia juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengawasan di lapangan, yakni kultur masyarakat yang masih permisif terhadap politik uang, ketakutan untuk menjadi saksi akibat tekanan sosial, serta penyebaran hoaks di media sosial yang berlangsung cepat.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa hukum diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan akademiknya untuk membantu masyarakat memahami dugaan pelanggaran dan mekanisme pelaporan yang sesuai ketentuan.
Ahmadi Azis juga menjelaskan bahwa Bawaslu menangani laporan secara objektif melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia menyampaikan bahwa identitas pelapor dirahasiakan dan, apabila terdapat ancaman serius, Bawaslu akan bersinergi dengan kepolisian terkait perlindungan dasar bagi pelapor maupun saksi.
Ia menambahkan, Bawaslu telah memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI melalui Bawaslu RI agar perlindungan saksi dan pelapor turut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI.
Untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Universitas Mulia, Bawaslu membuka peluang pengembangan kegiatan berupa pelatihan kajian hukum pemilu, peningkatan kapasitas mahasiswa, keterlibatan dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, serta kegiatan lain sesuai kebutuhan kedua lembaga.
Ahmadi Azis juga menyebut sejumlah bentuk keterlibatan mahasiswa yang dapat dikembangkan, antara lain pembuatan konten edukasi di media sosial, keikutsertaan dalam pelatihan pengawasan partisipatif, dan pembentukan kelompok mahasiswa untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dalam skala kecil di lingkungan kampus atau miniatur pemilu.
Manfaat edukasi kepemiluan tersebut tergambar dari pengalaman Aspar Radja Panda, mahasiswa Program Studi Hukum kelas 1A Universitas Mulia yang mengikuti sosialisasi. Ia mengaku sebelumnya lebih mengenal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan belum banyak mengetahui Bawaslu.
“Saya ingin lebih memahami terkait tupoksi pemilu dan pengarahan tentang pemilih pemula. Selama ini saya hanya tahu KPU dan asing dengan nama Bawaslu,” ungkap Aspar.
Setelah mengikuti sosialisasi, Aspar menyebut pemahaman mengenai sikap apatis sebagian generasi muda terhadap demokrasi dan larangan politik uang sebagai hal penting yang diperolehnya dari kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, apabila menemukan dugaan politik uang, langkah yang akan ditempuh adalah memastikan terlebih dahulu indikasi perbuatannya, kemudian melaporkannya kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti.
Aspar juga menyoroti sikap apatis dan anggapan bahwa pemilu tidak berdampak langsung terhadap kehidupan sebagai faktor yang dapat menghambat kepedulian masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut juga berkaitan dengan kurangnya edukasi di sebagian masyarakat dan adanya relasi kuasa.
Ke depan, ia menyatakan kesiapannya menyebarluaskan informasi yang diperoleh melalui media digital maupun interaksi langsung, termasuk melalui edukasi antarmahasiswa.
“Pemberian edukasi menggunakan metode-metode terbaru yang relevan dengan anak muda dapat menjadi langkah efektif yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Universitas Mulia untuk meningkatkan pemahaman tentang literasi pemilu bagi persiapan pesta demokrasi ke depan,” ujarnya.
Fakultas Hukum Universitas Mulia menilai keberhasilan kegiatan dan kerja sama perlu dilihat dari perubahan pengetahuan, kualitas partisipasi, serta keberlanjutan program. Budiarsih menyebut peningkatan pemahaman melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test, kemampuan mengenali dugaan pelanggaran, tersusunnya luaran kegiatan, dan terlaksananya program tindak lanjut sebagai indikator yang dapat digunakan.
Ia juga menekankan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Bawaslu. Peran mereka adalah meningkatkan literasi hukum kepemiluan, menyampaikan informasi yang benar, mengajak masyarakat menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, dan memahami mekanisme pelaporan kepada lembaga yang berwenang.
Melalui kerja sama ini, Universitas Mulia dan Bawaslu Kota Balikpapan membuka ruang bagi pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kepemiluan. Tindak lanjut program akan menjadi bagian penting untuk memastikan kerja sama tersebut memberikan manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat. (UM/mra)
Editor : Ismet Rifani